Brilio.net - Presiden Joko Widodo telah membuat aturan terkait kriteria daerah yang boleh menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Melansir jdih.setkab.go.id, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam suatu wilayah yang diduga telah terinfeksi Covid-19.

Pemerintah daerah pun dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi ataupun kabupaten/kota tertentu apabila telah disetujui oleh Menteri Kesehatan dan diusulkan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Apabila Menteri Kesehatan menyetujui usulan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, maka kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (4).

"Pembatasan sosial berskala besar harus didasari pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan," tulis Pasal 3 PP 21 Tahun 2020.

Selain itu, bagi Pemda yang ingin melakukan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang harus memenuhi. Di antaranya adalah jumlah kasus/dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epdimiologis dengan kejadian serupa di wilayah ataupun di negara lain.

Adapun kegiatan yang dapat diperbolehkan untuk dihentikan dalam PSBB di antaranya adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Pembatasan kegiatan juga harus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," jelas Pasal 4.

Hal tersebut artinya dalam memberlakukan PSBB, pemda merupakan institusi yang harus menanggung sendiri, masyarakat dan penduduknya.

Jokowi PSBB  © 2020 brilio.net

foto: Instagram/@jokowi

Dalam aturan yang telah ditetapkan, PSBB yang diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut telah resmi ditetapkan dan berlaku sejak 31 Maret 2020.

Berikut tata cara PSBB yang sesuai dan tertulis pada Pasal 6:

1. Pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

3. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.

4. Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan telah menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB.