Brilio.net - Pandemi Covid-19 hingga saat ini belum juga mereda. Hal itu membuat pemerintah semakin gencar menjalankan program vaksinasi. Menurut data vaksinasi Covid-19 Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan per tanggal 16 Oktober 2021, menyebutkan sebanyak 29.543.473 (21,60%) masyarakat telah disuntik vaksin dosis kedua.

Untuk bisa melakukan vaksin, tentu banyak persyaratan yang harus dilakukan terutama bagi ibu hamil. Jika sebelumnya ibu hamil dan menyusui dianjurkan untuk membawa surat rujukan dari dokter untuk melakukan vaksinasi covid-19, kini syarat tersebut tak perlu lagi dilakukan.

Kepala Obstetri dan Ginekologi RSIA Bunda Jakarta, dr. Nana Agustina, SpOG menjelaskan saat ini sudah diberikan edaran pada semua fasilitas kesehatan dan vaksinator bahwa ibu hamil dan menyusui tak perlu meminta surat rujukan pada dokter.

“Sehingga para ibu hamil dan menyusui bisa langsung otomatis melakukan vaksinasi Covid-19 di tempat yang tersedia,” ujar Nana dalam konferensi pers virtual vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan menyusui, baru-baru ini.

Selain itu, Nana juga menjelaskan ibu hamil yang mau menerima vaksin sebaiknya di usia kandungan 13 sampai 33 minggu. Hal itu sesuai dengan ketetapan Kementerian Kesehatan.

"Usia kandungan 13 sampai 33 minggu dianggap cukup kuat dan aman," tuturnya.

Menurut Nana pemberian vaksin di bawah usia kandungan 13 minggu berdampak pada janin yang sedang dalam proses pembentukan.

Sementara itu, Nana menerangkan bahwa sebenarnya organisasi profesi POGI mengatakan bahwa usia kandungan berapapun tidak masalah untuk vaksinasi.

"Tapi sekali lagi, kami menimbang adanya risiko bayi gugur, atau terjadi kelainan pada awal hamil, karena trimester pertama amatlah rentan," jelas Nana.

"Kemenkes pun merekomendasikan usia kandungan 13-33 minggu sebagai waktu paling baik bagi ibu hamil menerima suntikan vaksin," tutup Nana.