Brilio.net - Adanya pandemi virus corona sedikit banyak turut menimbulkan dilema atau kebingungan saat seseorang akan melaksanakan ibadah. Menyoal pembayaran zakat fitrah adalah salah satunya.

Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah zakat fitrah ini dapat ditunaikan atau didahulukan pada awal bulan Ramadhan.

Seperti yang diketahui, lazimnya zakat fitrah ini ditunaikan pada saat pergantian bulan Ramadhan ke bulan Syawwal atau malam 1 Syawal. Akan tetapi, dikutip brilio.net dari laman Dream, Selasa (5/5), terdapat pandangan yang membolehkan zakat fitrah dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan sebagaimana sesuai dengan pandangan mazhab Syafi’i.

Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan ini secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah. Lebih-lebih, mengingat bahwa pada kondisi pandemi Covid-19 ini banyak orang yang membutuhkan bantuan berupa zakat fitrah.

Oleh karenanya, menjadi sebuah keniscayaan, apabila percepatan pembayaran zakat ini dilakukan di tengah kesulitan ekonomi sebagai dampak dari kebijakan dalam penanganan virus corona.

Dengan dilakukan di awal bulan Ramadhan, diharapkan pembayaran zakat fitrah ini dapat membantu pemerintah untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi masyarakat akibat pandemi.

Adapun hukum mazhab Syafi’I yang membolehkan adalah sebagai berikut:

"Zakat fitrah boleh dibayarkan pada awal bulan Ramadhan,” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999M/1420H] juz 1 halaman 534).

Lebih jauh, adapun kebolehan percepatan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi khutbah Rasulullah SAW, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Kala itu, beliau meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Para sahabat pun kemudian membayarkannya satu dan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana riwayat hadist berikut ini:

"Sahabat Ibnu Umar radliyallohu ‘anhu, memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada suatu satu atau dua hari sebelum Syawwal." (HR Bukhari)