Brilio.net - Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo. Sanksi pemecatan ini sebagai buntut pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo atas tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan ini dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik pada Kamis (25/8). Sidang berlangsung maraton sejak pukul 09.25 WIB sampai Jumat (26/8) dini hari pukul 01.50 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Jakarta, seperti dikutip brilio.net dari ANTARA, Jumat (26/8).

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya dijatuhkan karena pelanggaran etika melakukan perbuatan tercela. Hasil sidang kode etik Polri menyatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

ferdy sambo dipecat dari polri © berbagai sumber

foto: YouTube/Polres Presisi

Usai sidang dibacakan, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang dilakukan. Ia juga meminta haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusan yang akan dijatuhkan. Sambo juga menyampaikan permohonan maafnya pada rekan sejawat Polri.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Sidang kode etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini menghadirkan Ferdy Sambo serta 15 orang saksi.

Adapun, lima orang di antara 15 saksi tersebut berasal dari patsus provost yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Sementara dua orang saksi dari luar patsus yakni Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.