Brilio.net - Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya terbaik untuk mengurangi penyebaran virus corona. Selain melakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah juga menyedikan layanan rapid test Covid-19 bagi setiap penduduk.

Berlaku mulai Rabu (1/9), pemerintah kembali menurunkan batas tertinggi biaya rapid test antigen menjadi Rp 99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk area luar Jawa- Bali.

Penurunan ini dimaksudkan sebagai upaya menambah tingkat testing sebagai salah satu langkap penting penanganan pandemi Covid-19. Hal ini seperti yang diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

harga rapid test antigen turun © berbagai sumber



foto: freepik.com

"Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," ujarnya, dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Kamis (2/9).

Seperti diketahui, sebelumnya batas tertinggi harga rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk daerah luar Pulau Jawa.

Langkah ini diharapkan juga diikuti oleh beberapa pihak. Termasuk, jajaran dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, seluruh rumah sakit di Indonesia, juga beberapa lab kesehatan.

"Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan harga lebih dari 50 persen. Semua pihak diharapkan bisa berkoordinasi, karena kebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia," tegas Johnny.

Bukan tanpa sebab, penurunan biaya rapid test antigen juga didasarkan oleh beberapa hal. Seperti harga bahan baku yang lebih murah dan kini rapid test antigen sudah bisa diproduksi secara lokal.

harga rapid test antigen turun © berbagai sumber

foto: pexels.com

"Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan utama menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen," paparnya.

Tentunya kebijakan ini berdampak positif bagi masyarakat. Jika selama ini banyak pihak merasa berat dengan biaya yang dikeluarkan, kini penurunan harga rapid test sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh melakukan swab test mandiri.

"Penurunan harga ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang dan kami harapkan bisa segeraditerapkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan harga yang lebihrendah, aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 akan meningkat," tegas Johnny.

Ia menambahkan, penurunan harga atau biaya rapid test antigen merupakan hasil evaluasi terhadap SE Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir 1 tahun.