Brilio.net - Sidang 'kopi sianida' memasuki babak akhir. Terdakwa Jessica Kumala wongso dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada terdakwa.

Uniknya dalam persidangan, majelis hakim sempat menyinggung soal nota pembelaan Jessica yang dibacakan beberapa waktu lalu. Hakim mengatakan Jessica hanya bersandiwara ketika membacakan pembelaan. Apalagi ketika itu Jessica memakai kacamata, yang tidak pernah dia kenakan pada persidangan sebelumnya. Pernyataan hakim tersebut langsung mendapat tepuk tangan dari pengunjung sidang.

Polisi lacak asal asal-usul Jessica dapatkan sianida © 2016 brilio.net





"Tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani," kata Binsar Gultom, anggota majelis hakim, Kamis (27/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim juga mengatakan bahwa sejak awal sampai akhir Jessica membacakan pleidoi tidak terlihat air mata menetes."Bahkan inguspun tidak terlihat," kata Bahkan Jessica juga tidak terlihat membawa tisu atau sapu tangan untuk menghapus air mata."Itu hanya sandiwara saja," kata hakim dalam pembacaan putusan.