Brilio.net - Pandemi virus corona saat ini telah menelan banyak korban jiwa di Tanah Air. Berita duka ini tentunya begitu memilukan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.

Namun hal yang lebih memilukannya lagi adalah terdapat beberapa kasus penolakan oleh warga terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19 tersebut.

Hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Menyikapi kondisi itu, khofifah menegaskan tentang hak mayat seorang muslim, tak terkecuali jenazah pasien Covid-19.

Melalui unggahan di Twitter, Minggu (19/4), Khofifah menjelaskan, ada empat hak mayat seorang muslim yang harus ditunaikan. Hak tersebut antara lain dimandikan, dikafani, disholati, dan dikuburkan.

Hak tersebut dimiliki olah mayat seorang muslim tanpa terkecuali jenazah pasien Covid-19.

"Ada empat hak mayit seorang muslim yang harus ditunaikan yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan. Tidak terkecuali bagi jenazah pasien Covid-19," tulis Khofifah melalui akun Twitter @KhofifahIP.

Dalam unggahan tersebut Khofifah juga menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memenuhi hak mayat serta untuk memberikan ketenangan kepada keluarga yang ditinggalkan. Hal ini mengingat bahwa hanya petugas medis lah yang diperbolehkan untuk mengurus jenazah.

"Ini dilakukan untuk memenuhi hak mayit serta memberi ketenangan kepada keluarga yang ditinggalkan, mengingat hanya petugas medislah yang diperbolehkan mengurus jenazah," sambung mantan Menteri Sosial itu.