Brilio.net - Politikus Fahri Hamzah melalui pengacaranya meminta Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan untuk menyita Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Permintaa itu dikeluarkan lantaran PKS tidak memenuhi panggilan PN Jaksel untuk menyerahkan ganti rugi immaterial senilai Rp 30 miliar.

Di mana para petingginya tersebut adalah Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi. Hal ini menjadi kesempatan terakhir bagi Sohibul Iman Cs untuk menjalani putusan secara sukarela. Putusan bernomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (27/6) dalam permohonan, Mujahid melampirkan aset-aset yang akan disita. Di antaranya Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian, Rumah milik Hidayat Nur Wahid (HNW) dan Mohamad Sohibul Iman.

"Itulah yang menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Jaksel menetapkan aset-aset yang dieksekusi itu nanti dilaksanakan di lapangan. Kami sudah punya list beberapa aset dimiliki tergugat antara lain Kantor DPP PKS. Saya kira itu cukup," kata Mujahid di PN Jaksel yang dilansir dari liputan6.com, Kamis (27/6).

Pangacara lain, Slamet juga menjelaskan, prosedurnya setelah Mohamad Sohibul Iman Cstidak memenuhi panggilan. Berikutnya,  adalah kesempatan pengacara untuk upaya paksa.

"Upaya paksa dimulai permohonan sita eksekusi mencatumkan barang apa saja yang disita eksekusi," ujar dia.

Selanjutnya, Slamet menuturkan, Ketua Pengadilan Jaksel akan meneliti dan mempertimbangkan ujungnya mengeluarkan penentapan sita eksekusi.

"Setelah ada penetapan, maka kemudian benda-benda atau aset yang kita ajukan tadi, akan dilakukan sita. Kalau misalkan gedung DPP yang di Jalan Simatupang, maka pengadilan akan bersurat ke BPN (pertanahan), memblokir sertifikat tanahnya," ujar dia.

Slamet juga menyampaikan, selambat-lambatnya surat penetapan dari pengadilan akan keluar 14 hari, terhitung dari pengajuan permohonan diajukan.

"Secara hukum perdata, surat penetapan memang tidak diatur batasan. Namun, biasanya setelah surat masuk. 14 hari kemudian akan ada penetapan. Setelah dilelang, hasil lelang akan dipakai oleh Pengadilan Negeri Jaksel untuk menyerahkan haknya Pak Fahri. Misalkan hak Pak Fahri Rp 30 miliar, misal sisa, sisanya balikin ke PKS," tutup dia.