Brilio.net - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini memastikan gaji ke-13 PNS atau ASN akan diberikan pada periode Juni 2021. Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto.

Penyerahan gaji ke-13 untuk PNS memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Untuk besarannya, gaji ke-13 PNS pun tidak ada perubahan dan masih sama dengan ketentuan di PP No. 63 Tahun 2021 tersebut.

Rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan atau pangkatnya.

"Gaji ke-13 kan harus ada pengusulan tersendiri untuk pembayarannya, nah ini yang masih dibahas, belum diputuskan waktunya," kata Hadiyanto, seperti yang brilio.net kutip dari liputan6.com, Kamis (27/5).

Untuk gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum sesuai jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangannya.

Sedangkan bagi pensiunan dan penerima pensiun, rincian gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto juga memastikan gaji ke-13 PNS atau ASN akan sama-sama diberikan pada periode Juni 2021. Selain mengatakan akan mulai cair bulan Juni, dipastikan juga tidak akan melewati bulan Juni semua gaji ke-13 sudah tersalurkan.

"Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP," kata Hadiyanto, seperti yang dikutip dari liputan6.com.

Namun sejauh ini belum ada penentuan tanggal pasti terkait pemberian gaji ke-13. Acuan besaran gaji ke-13 nanti adalah gaji yang diterima oleh PNS pada 1 Juni 2021.

Untuk tanggal pastinya masih akan dilakukan rapat, baru setelah itu diumumkan tanggal pasti pemberian gaji ke-13.

"Kita masih bahas waktunya, terutama juga kesiapan K/L seperti apa. Gaji ke-13 PNS kan harus ada pengusulan tersendiri untuk pembayarannya, nah ini yang masih dibahas, belum diputuskan waktunya. Masih dirapatkan dahulu," ungkap Hadiyanto.

Adapun rincian aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta menginformasikan bahwa pemerintah akan melakukan refocusing anggaran untuk untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) di 2021.

Hal ini memang perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membengkak.

"Refocusing akan terus (dilakukan) kita akan terus antisipasi terutama antisipasi kalau kebutuhan Covid atau PEN perlu kita tingkatkan," jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita.

Terkait besaran refocusing pihaknya masih menghitung. Sebab masih melihat juga seberapa besar dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi terus kami pantau dan kalibrasi kemarin setelah PP THR dan gaji ke-13 enggak ada tukin, itu kita bisa tarik dari KL sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan Covid dan PEN ini," jelasnya.