Brilio.net - Sidang tuntutan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas dakwaan pembunuhan Brigadir J digelar Selasa (17/1). Dalam sidang itu, jaksa memberikan tuntutan penjara seumur hidup pada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidyp lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu Ferdy Sambo juga telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup  © 2023 brilio.net

foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.