Brilio.net - Aktor utama kasus viral Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan pembuat keonaran karena mendeklarasikan diri sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.

Pasca penangkapan itu, Fanni sempat meminjam ponselnya yang disita polisi dengan alasan ingin mengabari kerabat. Tak disangka, Fanni membuat unggahan di akun Instagram miliknya, @fanniadia_tbtd pada Rabu (15/1), sehari setelah ditangkap polisi. Kepada merdeka.com, polisi membenarkan akun tersebut milik Fanni.

Dalam unggahan tersebut, tampak seorang wanita mencium pipi Fanni. 'Sang Ratu' pun membalas pelukan itu dengan wajah semringah. Bersamaan unggahan itu, Fanni menuliskan caption sebagai berikut.

"Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi. Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami

Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media. Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media. Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.

Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?... Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap.... #ganjarpranowo #nurani #poldajateng," tulis Fanni panjang lebar.

Saat dikonfirmasi, Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, mengakui kejadian itu benar adanya. Fanni sempat meminta izin polisi agar memberikan ponselnya. Dia beralasan ingin menghubungi kerabatnya.

"Kita beri kesempatan waktu itu, nanti kita dikira memperlakukan kayak tersangka teroris, padahal kita kooperatif, kasih makan, kasih minum, dia sendiri yang nggak mau makan," kata Budi Haryanto, Sabtu (18/1), seperti dilansir Liputan6.com.

2 dari 2 halaman

Terancam 10 Tahun Penjara

Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) mendirikan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Polisi menjerat "raja" dan "ratu" itu dengan Pasal berlapis.

"Kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna pada Liputan6.com, Rabu (15/1).

Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk menganalisa kasus Keraton Agung Sejagat. Disimpulkan, terdapat unsur pidana di dalamnya.

"Sesuai pasal yang disangkakan, mereka terancam 10 tahun kurungan penjara," ujar dia.