Brilio.net - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2018 dibuka sejak 26 September 2018 hingga 10 Oktober 2018 silam. Kini pelaksanaan tes pun sudah berjalan selama 4 hari. Di awal sudah disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, bahwa lowongan CPNS 2018 dibuka untuk 238.015 tenaga CPNS. Dengan adanya pembagian jumlah kuota untuk instansi pusat sebanyak 51.271, sementara instansi derah dengan kuota yang lebih besar, yaitu 186.744.

Anggota CPNS untuk instansi pusat akan ditempatkan di 76 kementerian atau lembaga, sedangkan CPNS untuk instansi daerah akan ditempatkan di 525 pemerintah daerah baik kabupaten dan maupun kota.

Minat masyarakat untuk mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terbilang cukup tinggi dari setiap daerahnya. Mereka berusaha memenuhi syarat yang berlaku agar dapat mengikuti tes PNS tesebut. Tak hanya sekedar menyiapkan berkas, masyarakat juga dituntut untuk bisa membedakan berkas persyaratan untuk lulus SMA, diploma hingga sarjana S-1. Hal ini membuat masyarakat harus teliti dan sesegra mungkin untuk mengirim berkas mereka sebelum situs resmi sscn.bkn.go.id ditutup.

Ketua Pelaksanaan Seleksi Nasional CPNS, Bima menyampaikan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergritas melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri instansi.

Dalam tes CPNS 2018 terdapat tiga seleksi CPNS. Pertama seleksi administrasi, kedua Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dan ketiga Seleksi Kompetisi Bidang (SKB). Jika perserta sudah memenuhi syarat ketentuan, maka dilajutkan dengan tes administrasi. Setelah lolos maka peserta harus menghadapi dua tes kompetisi.

Perlu diketahui oleh peserta sebelum lanjut ke tes kompetisi. Pertama ada kompetisi dasar, di mana ini merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku menjadi ciri-ciri seorang CPNS. Sedangkan kompetisi bidang merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Dari semua itu, muncul permasalahan yang kemudian berbuah pada perubahan. Dalam selesi CPNS 2018, terjadia dua kali petisi. Yang pertama perpanjangan masa pendaftaran dan kedua petisi mengenai passing grade. Berikut ini ulasan brilio.net mengenai petisi CPNS 2018, yang dilansir brilio.net dari beberapa sumber, Rabu (14/11).

1. Perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2018.

Fakta petisi iringi tes CPNS 2018, ada yang tuai hasil istimewa

foto: Twitter/@BKNgoid

Pendaftaran yang dibuka selama 2 minggu secara online melalui portal sscn.bkn.go.id mengalami masalah sistem yang menyulitkan para peserta untuk mengunggah persyaratan. Pihak BKN mengaku telah meningkatkan kapasitas akses web SSCN agar mempermudah para pelamar melakukan registrasi online, namun pada kenyataannya masih banyak pelamar yang mengeluh potal tersebut sulit diakses.

Belum lagi persyaratan setiap instansi berbeda-beda. Ada yang mengharuskan pelamar mengirm surat lamaran yang disertai dengan kartu tanda bukti telah mendaftar secara online, namun ada juga yang tidak mengharuskan. Ketidaksingkronan ini membuat pelamar bingung. Hal ini dikhawatirkan pelamar tidak bisa dengan segara mengumpulkan persyaratan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Akhirnya dibuatlah petisi yang berisi permintaan memperpajang masa pendaftaran. Jika sebelumnya ditetapkan tanggal pendaftaran pada 26 September sampai 10 Novermber 2018, akhirya Panitia Pelaksana Penselnas memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS sampai dengan 15 Oktober 2018.

2. Tinjau dan revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018.

Fakta petisi iringi tes CPNS 2018, ada yang tuai hasil istimewa

foto: Twitter/@BKNgoid

Tahapan tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) masih berlanjut bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Dalam SKD banyak peserta yang tidak lolos dikarenakan tingginya nilai ambang batas (passing grade). Menuai banyak prostes, akhirnya mendorong munculnya petisi di situs www.change.org yang sejauh ini sudah di tandatangi 14.000 akun.

Sebelumnya diketahui di berbagai instansi banyak yang kurang dari 10 perserta yang lulus tes SKD dari ribuan peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.

Dalam penerimaan CPNS 2018, para pelamar harus memenuhi passing grade yang sudah menjadi ketetapan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD pengadaan CPNS tahun 2018. Yakni nilai minumal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai ambang batas itu menuaikan protes dari peserta CPNS 2018. Sampai akhirnya petisi menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Petisi ini mucul pertama kali berkat kicauan pemilik akun twitter @yudhaadab di akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, pada Rabu (7/11/2018).

"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat

@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.

Cuitannya tersebut menuai dukungan dari warganet lainnya. Dalam petisi tersebut juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi dan di beberapa derah. Petisi tersebut sudah ditanda tangangi ribuan akun.

Sebelumnya, BKN mengkonformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, dianyaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Passing Grade CPNS 2018 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Untuk menghitung nilai ambang batas, harus mengetahui terlebih dahului jumlah soal dan nilai yang didapat. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdiri dari 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU), terdiri dari 30 soal dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), terdiri dari 35 soal. Diketahui bahwa setiap jawaban yang benar akan mendapatkan nilai 5. Peserta akan mendapatkan nilai nol jika salah dalam mengerjakan soal TWK dan TIU dan TKP jawaban bernilai 1-5.

Dengan tingginya nilai ambang batas tersebut, sangat banyak peserta CPNS yang tidak lolos. Sangat disayangkan, pasalnya kurang lebih sekitar 1.200 peserta yang mengikuti tes hanya 48 orang saja yang bisa lolos.

Oleh karenanya, dalam petisi tersebut dicantumkan tiga poin dengan harapan adanya revisi pada passing grade, di antaranya:

1. Meninjau dan merevisi Permen PAN-RB Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018, berdasarkan pertimbangan dan rasionalisasi yang lebih adil, obyektif dan bisa dipertanggungjawabkan

2. Adanya perubahan sistem dalam TKD dan TKB, di antaranya manakala TKD tidak terpenuhi 3x jumlah formasi (1:3) maka bisa menggunakan sistem rangking 1-3. Hal ini dinilai lebih adil dan tidak membuang-buang anggaran yang konon mencapai Rp 370 miliar, lagipula kalau akan menyeleksi TKD lagi pelamarnya juga itu2 juga.

3. Bagi yang telah lolos passing grade TKD, bisa diposisikan dengan poin plus (tambahan poin) dalam perangkingan dengan tambahan skor tersendiri (misalkan yang tembus passing grade dapat tabungan sekian poin, atau di peringkat 1) dibanding yang nilai lebih tinggi tapi tidak lolos passing grade, dan itu mungkin cukup adil. Namun hasil akhir tetap mengacu pada akumulasi gabungan TKD dan SKB di mana poin TKD adalah 40% dan SKB 60%.