Brilio.net - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu diminati masyarakat. Tak tanggung-tanggung, jutaan anak muda ikut memperebutkan berbagai jabatan CPNS yang ada. Pendaftaran CPNS sekarang pun semakin canggih dan transparan karena terintegrasi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes tahap pertama berupa seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah digelar sejak 26 Oktober lalu. Tes SKD ini dijadwalkan berakhir pada 17 November. Tes tahap pertama ini terdiri dari 3 materi, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme dan Pancasila. Tes Intelegensia Umum (TIU) untuk menilai intelegensia peserta seleksi dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta semangat berprestasi. Nilai SKD nantinya memiliki bobot 40 persen dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (SKD CPNS 2018) dijelaskan nilai passing grade yang berbeda-beda untuk jalur tertentu.

Sementara untuk pelamar dari kategori umum disyaratkan nilai passing grade sebesar 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK dengan akumulasi nilai 298. Untuk pelamar dari kategori cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Dan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Untuk putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Pada Permen PANRB Nomor 37 tahun 2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilai passing grade paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Meski begitu, banyak peserta tes yang mengeluhkan sulitnya Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dalam tes Kompetensi Dasar atau SKD. Banyak cerita dari para peserta yang merasa kesulitan dalam mengerjakan TKP karena perbedaan jenis dan karakter soal dari tahun lalu. Dilansir dari Liputan6.com, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan memberikan tanggapan atas sulitnya Tes Karakteristik Pribadi. Ia menjelaskan, seluruh pembuatan soal berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta para ahli dari perguruan tinggi.

Tes CPNS 2018 kali ini memang menjadi bahan yang selalu seru untuk diperbincangkan. Tak hanya soal tesnya saja, namun adanya sistem passing grade yang harus dilampaui para peserta. Dilansir oleh brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (14/11), ini deretan fakta terbaru passing grade di Tes CPNS 2018.

1. Kisah peserta gagal capai passing grade.

Pada tes Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kali ini, menyimpan sejumlah kisah dari para peserta. Beberapa pertanyaan, keluhan sampai pujian kerap mereka lontarkan di akun Twitter milik BKN, @BKNgoid. Umumnya, mereka mengeluh karena tak bisa lolos nilai passing grade.

Peserta dengan akun twitter @Die_NawirAgus ini mengungkapkan isi hatinya saat dinyatakan gagal lolos di Kompetensi Dasar CPNS 2018. Ia berseloroh harus menunda melamar sang kekasih karena gagal di CPNS 2018.

Hanifa Rahma adalah satu dari banyak peserta CPNS 2018 yang curhat lewat akun @HanifaRahma_ soal tes Kompetensi Dasar CPNS 2018. Ia mencoba tegar menerima hasil yang didapatkannya. Ia mengaku harus tetap tegar dan tersenyum dengan hasil yang diterimanya.

Akun Twitter @cuitcicittt juga mencurahkan isi hatinya saat ia tak lulus nilai passing grade di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Ia menceritakan kisah di balik tes-nya sampai dinyatakan gagal di Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Beda dengan yang lainnya, akun Twitter @fatichatus mencoba menggalali hikmah di balik tes CPNS 2018 ini. Meskipun ia tak lolos nilai passing grade di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ia tetap bahagia karena bisa bertemu dengan teman-teman lamanya alias reuni.


2. Kisah dramatis peserta lolos passing grade.

Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 tak hanya berbagi kisah sedih karena tak lolos passing grade. Ada beberapa peserta yang lolos passing grade dengan kisah harunya sendiri. Dan salah satunya adalah Cahyani. Cahyani adalah peserta CPNS 2018 Pemkab Indramayu yang hamil besar saat kerjakan SKD di tilok Cirebon.

Pada saat mengerjakan soal, ia mengalami kontraksi. Ia selesai mengerjakannya dalam waktu 60 menit dan langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat. Hebatnya, Cahyani dinyatakan memenuhi dan lolos melebihi passing grade.


3. Petisi komplain peserta gagal lolos passing grade.

fakta passing grade cpns istimewa

foto: charge.org

Batas passing grade dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 dinilai terlalu tinggi oleh sejumlah peserta. Karena itu, beberapa peserta yang sama-sama memiliki kekecewaan perihal tidak terima dengan adanya passing grade membuat petisi online untuk meninjau dan mengubah sistem passing grade SKD di CPNS 2018.

Petisi tersebut dimuat dalam situs change.org berjudul Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018. Petisi ini dibuat oleh Mizan Banjarnegara dan ditujukan kepada Kementerian PAN-RB, BKN RI, Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI, Ombudsman RI, dan Panitia Seleksi Nasional Tes CPNS 2018. Petisi ini sudah dimulai sejak dua minggu lalu dan hingga Rabu (14/11) sudah ditandatangani oleh 24.131 orang dari 25.000 yang dibutuhkan.

 

4. Kebijakan baru dipersiapkan Kementerian PANRB soal passing grade.

fakta passing grade cpns istimewa

foto: liputan6.com

Jumlah peserta yang lulus tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 hanya sebesar 9 persen. Kecilnya angka tersebut mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk merancang aturan baru antara passing grade atau perangkingan dalam CPNS 2018.

Dilansir dari laman Setkab, Menteri PANRB Syafruddin menyebut tengah menyusun peraturan baru untuk mewadahi persoalan seleksi CPNS 2018. Kebijakan baru ini memberikan harapan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang tak lolos passing grade. Namun tenang saja bagi para peserta yang sudah lulus, Kementerian PANRB menjamin status kelulusannya tidak akan tergeser oleh aturan baru.

Reporter: mgg/renno hadi ananta