Brilio.net - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis pengadilan dua tahun penjara. Serah terima jabatan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI dilakukan langsung oleh Tjahjo Kumolo di Balai Kota, Jakarta, sekira pukul 16.30 WIB, Selasa (9/5).

"Apapun keputusan itu, yang diberikan Kemendagri, kami siap. Saya belum tahu, tetapi yang jelas tugas-tugas pemerintahan tidak boleh berhenti. Tetap harus berjalan," ujar Djarot.

Sementara, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak boleh ada vacum of power alias kekosongan pemerintahan usai Ahok tidak lagi memimpin DKI Jakarta.

"Penyerahan tugas Plt Gubernur DKI kepada Pak Djarot semata-mata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dalam pengambilan keputusan di DKI. Karena tidak ada surat keputusan wakil gubernur, yang ada surat keputusan gubernur," ujar Tjahjo saat pelantikan.

Langkah pemerintah ini sesuai dengan Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana Ayat 1 dan 2.