Brilio.net - Terdakwa produsen vaksin palsu asal Kota Bekasi Rita Agustina menangis histeris saat mendengar pembacaan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/3) sore.

"Terdakwa Rita Agustina dan suaminya Hidayat Taufiqurahman tidak memiliki kemampuan kefarmasian dan izin edar vaksin, sehingga jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta kepada kedua terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bekasi Andi Adikawira membacakan tuntutan di hadapan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Merver Pandiangan, tanpa dihadiri kuasa hukum terdakwa.

Sesaat kemudian, tangisan Rita pun pecah di ruang pengadilan karena yang bersangkutan merasa tuntutan yang diberikan JPU sangat berat.

"Astagfirullah, berat sekali tuntutannya, kasian anak saya tidak ada mamanya," kata Rita sambil menangis histeris di hadapan majelis hakim dan JPU.

Tampak sang suami mencoba menenangkan isak tangis Rita dengan mengelus bagian punggung serta memeluk Rita dan memintanya untuk tabah. Permintaan serupa juga disampaikan sejumlah anggota hakim kepada terdakwa, namun upaya tersebut nampak tidak mampu mengobati rasa sedih terdakwa.

Dituntut 12 tahun penjara, prosuden vaksin palsu histeris istimewa

Selain itu, Andi Adikawira menyatakan tuntutan penjara 12 tahun juga diberikan kepada terdakwa Nuraini, pemasok botol bekas untuk produsen Rita dan Hidayat dengan denda Rp 100 juta. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Agus Priyanto, produsen dan didenda Rp 100 juta.

Sementara, tuntutan penjara yang sama juga diberikan kepada terdakwa Irnawati, perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Pondokungu; Iin Sulastri, produsen dan Syafrizal, produsen dengan denda masing-masing Rp 100 juta.

"Tuntutan denda Rp 1 miliar dan kurungan selama 10 tahun diterima oleh lima terdakwa atas perannya sebagai distributor. Mereka adalah Kartawinata, Syahrur Munir, Sutarman, Mirza dan M Farid," tambahnya.

Sembilan terdakwa lainnya yakni Sugiyati, pengumpul botol menerima tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta; Manoguelly Novita, bidang menerima tuntutan 10 tahun penjara berikut denda Rp 100 juta.

Thamrin, pengedar dan perantara dituntut hukuman 9 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta; Seno, perantara dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta; Milna, bidang klinik Jatiasih dituntut 10 tahun penajara; Suparjan, pemilik klinik dituntut 10 tahun penjara; Sutanto, pencetak label kemasan 5 tahun penjara dan Dokter Hud Mars 10 tahun penjara.

Lanjut Andi, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.