Brilio.net - Sosok Syafruddin Arsyad merasa bahagia karena dirinya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK pukul 20.00 WIB. Dilansir dari liputan6.com, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Syafruddin melalui putusan kasasi yang diajukan pihak Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004.

Seperti yang diketahui bahwa Syafruddin Arsyad terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Bahwa saya bisa di luar sekarang, dan ini adalah suatu proses perjalanan panjang, saya diilhami dari perjalanan Nelson Mandela, penulis buku Long Walk to Freedom," ujar Syafruddin Arsyad saat bebas, yang dilansir dari liputan6.com, Rabu (10/7).

Syafruddin mengaku dirinya telah menjalani semua proses hukum dengan kooperatif sejak dari Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi DKI, hingga Mahkamah Agung. Menurutnya kebebasan ini merupakan sejarah baru bagi dirinya.

"Saya selalu kooperatif mengikuti semuanya dan proses di PN saya ikuti sampai ditahan 1 tahun 6 bulan 19 hari, saya ikuti terus. Dan saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap," kata dia.

Syafruddin menyebutkan dirinya selama di tahan di Rutan KPK, yakni 1 tahun 6 bulan, ia telah menulis buku. Judul buku tersebut "Bencana BLBI'. Menurut dia, buku tersebut berisi tentang permasalahan dalam penerbitan SKL BLBI.

"Selama saya di sini, saya menulis buku menjelaskan tentang (Bencana BLBI), latar belakang kasus ini, buku ini saya tulis dengan tulisan tangan saya di dalam," kata Syafruddin.

Buku berjudul "Bencana BLBI" itu juga yang disisipkan Syafruddin dan tim kuasa hukum pada memori kasasi di MA sehingga permohonannya dikabulkan.

"Saya kira demikian, dan buku ini yang juga kami sampaikan jadi lampiran kami pada waktu kami memberikan memori kasasi kepada MA," kata dia.

Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung menyebut putusan tersebut sudah final.

"Putusan itu final dan berkekuatan hukum tetap atau 'inkracht van gewijsde'," kata Yusril dilansir dari Antara.

Yusril pun menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah memutus perkara Syafruddin dengan onslaag atau bukan tindak pidana.

"MA telah memutus perkara tersebut dengan 'onslaag', perbuatannya ada, tetapi bukan tindak pidana. Apapun putusan pengadilan, apalagi putusan MA wajib kita hormati dan patuhi," tambah Yusril.

Dalam amar putusannya, ketua majelis Salman Luthan sependapat dengan "djudex factii" atau vonis pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2 berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi.

Dalam putusannya, majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana sehingga menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.