Brilio.net - Masyarakat pengincar CPNS 2019 bisa bernapas lega. Setelah isu pendaftaran tahun ini yang simpang siur dan banyak hoaks, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, akhirnya mengumumkan proses pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK akan dibuka pada 25 Oktober 2019.

Sayangnya, Syafruddin tidak merinci lebih lanjut kementerian yang akan membuka pendaftaran CPNS 2019. Karena itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Dia menambahkan, untuk formasi pendaftaran CPNS tahun 2019 ada sebanyak 100 ribu formasi. Dari 100 ribu formasi yang ada, kebanyakan dari tenaga pendidikan dan kesehatan.

Karena jadwal pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK sudah diumumkan, maka kamu sebaiknya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK, seperti brilio.net lansir dari dream.co.id, Jumat (18/10).

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) yang akan dilamar, termasuk SKCK.

Syarat pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK ini sebaiknya dipersiapkan dari jauh hari. Agar ketika melakukan pendaftaran CPNS tidak ada yang tertinggal. Jangan sampai, saat pendaftaran CPNS 2019 sudah dibuka, kamu masih sibuk mencari dan mengopi dokumen-dokumen tersebut di rumah.

Untuk persyaratan dokumen ini sebaiknya mencari tahu informasinya di setiap K/L/D yang akan dilamar. Karena tiap K/L/D menerapkan persyaratan dokumen yang mungkin berbeda satu sama lainnya.

Selain dokumen, pelamar juga harus memahami beberapa syarat hingga alur pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK lainnya. Pemerintah menetapkan 9 syarat dasar pendaftaran CPNS 2019. Sembilan syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai CPNS 2019.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada ‎prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. Selama mereka memenuhi 9 syarat pendaftaran CPNS 2019 yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.‎

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

gaji cpns 2019 © liputan6.com

foto: liputan6.com

 

Untuk besaran gaji CPNS 2019 terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Menurut PP nomor 15 tahun 2019, gaji PNS mengalami kenaikan. Gaji PNS ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR. Memang banyak yang penasaran dengan gaji CPNS 2019 terbaru ini. Selain gaji, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Terkadang, jumlah tunjangan ini bisa lebih besar dari gaji yang diterima oleh PNS. Tak heran, banyak yang berbondong-bondong ingin jadi pegawai negeri. Berikut besaran gaji CPNS 2019 terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019:

PNS Golongan I

PNS Golongan IA: Rp1.560.800
PNS Golongan IB: Rp1.704.500
PNS Golongan IC: Rp1.776.600
PNS Golongan ID: Rp1.815.800

PNS Golongan II

PNS Golongan IIA: Rp2.022.200
PNS Golongan IIB: Rp2.208.400
PNS Golongan IIC: Rp2.301.800
PNS Golongan IID: Rp2.399.200

PNS Golongan III

PNS Golongan IIIA: Rp2.579.400
PNS Golongan IIIB: Rp2.688.500
PNS Golongan IIIC: Rp2.802.300
PNS Golongan IIID: Rp2.920.800

PNS Golongan IV

PNS Golongan IVA: Rp3.044.300
PNS Golongan IVB: Rp3.173.100
PNS Golongan IVC: Rp3.307.300
PNS Golongan IVD: Rp3.447.200
PNS Golongan IVE: Rp3.593.100

Gaji CPNS 2019 terbaru di atas adalah gaji dengan masa kerja 0 tahun. Selain berdasarkan golongan, gaji PNS juga bisa bertambah seiring dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Contoh, PNS Golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun bisa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.901.200 yang sebelumnya Rp5.620.300.