Brilio.net - Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis ditolak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengeluarkan surat bernomor 68661-1.858.8 pada Jumat (27/10).

Menanggapi masalah ini, pihak manajemen Alexis menggelar jumpa pers pada Selasa (31/10) di Hotel Alexis Jakarta. Dikutip dari Antara, Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, menyatakan bahwa Alexis memiliki total 1.000 orang karyawan. Dari jumlah itu, sebanyak 600 orang merupakan pegawai tetap dan sisanya 400 orang adalah pegawai lepas. Sedangkan jumlah pegawai hotel dan griya pijat sebanyak 150 orang.

Kepada para wartawan, Lina menyatakan belum ada jalan keluar terkait pesangon. Pihaknya ingin berkomunikasi dengan pemerintah agar menemui jalan terbaik dan tak ada pihak yang menyalahi aturan.

"Untuk karyawan, sementara ini kami rumahkan. Karena kami menghormati keputusan Dinas PTSP makanya kami lakukan stop operasional sehingga tidak ada yang bekerja," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita, saat jumpa pers di Lantai 2 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).

Lina juga membantah pihaknya mempekerjakan orang asing. Alexis memang kerap menerima event dari luar negeri yang mana para pengelolanya merupakan kru bawaan penyelenggara.

"Kami tak batasi siapapun beraktivitas, kalau ada anak bangsa atau siapapun yang beraktivitas, kita tak bisa batasi," tambah Legal & Corporate Affair Alexis Group lainnya, M Fajri.