Brilio.net - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan istilah crosshijaber. Istilah tersebut berarti pria yang suka memakai baju muslim. Seperti pada namanya, baju yang dipakai tentu saja pakaian yang diperuntukkan wanita seperti gamis panjang dan lebar, hijab, dan juga cadar untuk menutupi identitas aslinya.

Mereka bahkan punya komunitas di Instagram. Salah satunya adalah akun @crosshijaber. Beberapa warganet yang pernah membuka sempat meng-capture dan membagikannya ke media sosial. Meski demikian, komunitas ini mengaku kalau tidak punya penyimpangan orientasi seksual.

Namun, sejak ramai diperbincangkan, akun @crosshijaber mulai menghilang dari Instagram. Fenomena ini tentu membuat banyak orang khawatir, khususnya perempuan. Sebab, batasan penggunaan ruang antara laki-laki dan perempuan seperti toilet dan tempat wudhu, dapat terganggu karena ulah crosshijaber.

Menanggapi fenomena crosshijaber tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap hal itu suatu tindakan yang diharamkan ajaran Islam.

crosshijaber mui haram © merdeka.com & liputan6.com

foto: liputan6.com

 

"Ajaran Islam sejatinya melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita meyerupai pria karena secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda," tegas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid seperti brilio.net lansir dari liputan6.com, Senin (14/10).

Menurut Zainut, Nabi Muhammad SAW sudah melarang hal ini sejak lama. Bahkan dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa Allah SWT melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan sebaliknya.

"Larangan tersebut sejak pada zaman Rasulullah SAW sebagaimana haditsnya: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhori,)" ujar Zainut.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai fenomena tersebut. Mengingat belum diketahuinya motif dari mereka yang melakukan itu. Apakah sekadar mode saja atau ada motif lain seperti kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri.