Wakil Presiden Ma'ruf Amin menginginkan agar semua pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus sertifikasi halal. Hal itu mengacu pada peraturan dari pemerintah yang telah membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2021.

"Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2021, telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMK. Saya mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal," ucap Ma'ruf Amin, seperti dilansir brilio.net dari merdeka.com, Selasa (22/6).

Sertifikat halal bagi UMK memang penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat produk UMK dan bisa membantu membangkitkan ekonomi Indonesia.

"Sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional," ucapnya.

Ma'ruf juga tak lupa untuk menyampaikan, bahwa tak dapat dipungkiri kalau sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor. Terkhusus untuk negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

"Dalam kaitan ini pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non-tarif. Oleh karena itu diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor," pungkasnya.

Untuk UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, caranya tak sulit. Dilansir dari merdeka.com, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto pernah menyampaikan bahwa syarat sertifikasi halal bagi UMKM, yaitu pelaku usaha bisa memberikan pernyataan dan menjamin halal (self declare) karena menggunakan bahan produk yang dipastikan halal.

Berikut syarat lengkap mendapatkan sertifikasi halal bagi UMKM seperti dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online di link ini Sertifikat Halal
5. Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
6. Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar
7. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
8. Memiliki website/ media sosial
9. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
10. Menyertakan nama produk
11. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
12. Daftar produk dan bahan yang digunakan
13. Proses pengolahan produk
14. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

Menko Airlangga juga menjelaskan, kalau sudah memenuhi segala persyaratan, proses pembuatan sertifikat halal bagi UMKM hanya berlangsung paling lama selama 21 hari.