Brilio.net - Memahami kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menurunkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 dari pemerintah untuk karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta. 

Pada tahap pertama bantuan telah disalurkan pada 2,5 juta orang. Pada tahap kedua, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima tahap dua sebanyak 3 juta orang.

Sedangkan untuk tahap tiga telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang.

"Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82 persen dari total 9 juta orang penerima," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2020.

Bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang bergaji di bawah RP 5 juta, merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. 

Dilansir dari Instagram @kemnaker, bantuan subsidi gaji atau upah tahap 2 akan segera diberikan. Ida menyampaikan agar masyarakat sabar menunggu pencairan gaji tahap kedua ini.

Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa tambahan gaji ini diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

WAJIB NONTON SAMPAI HABIS

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) on

2 dari 3 halaman

Jika kamu ingin mengetahui apakah namamu tercantum sebagai penerima bantuan gaji tambahan dari pemerintah, caranya sangat mudah melalui web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/


2. Masukkan alamat email di kolom user.


3. Masukkan kata sandi.


4. Setelah masuk, pilih menu layanan.


5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.


6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.


7. Saldo kamu akan ditampilkan.

3 dari 3 halaman

Jika kamu belum terdaftar, kamu bisa mendaftarnya dengan mudah:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.


Melalui Aplikasi BPJSTKU:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone Android maupun iOS Anda.

2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tinggal memasukkan alamat email dan kata sandi.

3. Jika merupakan pendaftar baru, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Pertama, masukkan alamat email dan kata sandi.

4. Pilih kategori pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.

5. Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas.

6. Masukkan nomor KPJ atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

7. Masukkan nomor ponsel aktif untuk proses aktivasi.

8. Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.

Melalui SMS ke nomor 2757

1. Kirim SMS dengan mengetik: 2. Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
Kemudian kirim ke 2757

Syarat bagi yang ingin mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat, akan mendapatkan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan dengan setiap pembayaran sebesar Rp 1,2 juta.