Brilio.net - Rapat Senat Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta membahas sanksi bagi para panitia Diksar The Great Camping XXXVI diselenggarakan kemarin, Selasa (7/2). Hasil rapat yang dipimpin Dr. Ing Ilya Fadjar Maharika, MA, IAI selaku pelaksana tugas Rektor UII ini memutuskan memberikan sanksi berat dan ringan kepada panitia Diksar.

Sanksi berat dikeluarkan dari UII. Sanksi ringan berupa skorsing 2-3 semester. 9 mahasiswa diberikan sanksi berat dan 10 panitia lainnya mendapatkan sanksi ringan.

"Sanksi diberikan dilihat dari keterlibatan masing-masing panitia," ujar Humas UII Karina Utami Dewi kepada brilio.net, Rabu (8/2)

"Tapi ini baru keputusan senat, kita masih proses komunikasi dengan orangtua dan mahasiswa masing-masing dan ada prosedur internal yang harus dijalankan," imbuh Karina.

Keputusan ini diambil setelah Diksar Mapala UII di Tawangwangu, Karanganyar, Jawa Tengah mengakibatkan tiga orang peserta meninggal dunia. Mereka adalah Muhammad Fadhli, Syaits Asyam dan Ilham Nurfatmi Listya Adi.

Pihak UII sendiri tidak akan mempublikasikan identitias mahasiswa penerima sanksi. Segala proses penyelesaian insiden ini sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian dan UII akan menghormati segala keputusan.

Adapun dua orang panitia Diksar, yaitu M. Wahyudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Karanganyar. Wahyudi diketahui sudah lulus dari UII, sedangkan Angga masih tercatat mahasiswa aktif di UII.