Brilio.net - Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan bahwa institusinya akan menjatuhkan hukuman terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan di masa pandemi virus corona. Kendati demikian, di tengah keterbatasan saat pandemi ini, hukuman tersebut nantinya akan dijatuhkan kepada para pelanggar secara online.

"BKN menerbitkan pedoman pelaksanaan proses penjatuhan hukuman disiplin PNS secara online di masa darurat Covid-19 Jakarta," tulis Paryono, dikutip brilio.net dari situs resmi BKN, Senin (4/5).

Paryono menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk pedoman penegakan disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Hal itu tertuang dalam (SE) Kepala BKN Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Secara detail, setidaknya terdapat tiga alur dalam surat edaran ini terhadap pelanggar. Pertama ialah pemanggilan melalui media elektronik oleh atasan langsung paling lambat tujuh hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan secara virtual.

"Apabila PNS yang akan diperiksa tidak hadir pada tanggal yang ditetapkan, maka dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dengan alat bukti atau keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan," beber Paryono.

Lalu, alur kedua, mekanisme pemeriksaan pada prinsipnya dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan physical distancing atau protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.

Adapun pemeriksaan virtual ini dilakukan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan lalu dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan disampaikan kepada PNS yang diperiksa melalui media elektronik.

"Bila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani atau menyampaikan kembali Berita Acara yang sudah ditandatangani, maka Berita Acara yang telah ditandatangi atasan langsung atau tim pemeriksa dianggap cukup," tutur dia.

Paryono lalu menambahkan, jika menurut hasil pemeriksaan terhadap PNS pelanggar ternyata kewenangan terkena hukuman disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung yang bersangkutan wajib menjatuhkan hukuman disiplin.

Sementara itu, untuk alur terakhir, Paryono menerangkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Untuk penyampaian keputusan penjatuhan tersebut diupayakan dilakukan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan.