Brilio.net - Kini membuat Surat Izin mengemudi (SIM) kini sudah nggak sulit lagi. Hal ini dikarenakan memperpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR. Hadirnya aplikasi ini memudahkan proses pembuatan SIM baru atau memperpanjang SIM.

Dengan begitu, calon pembuat SIM jadi bisa melakukan ujian secara online juga di aplikasi SINAR. Selain ujian, akan dilakukan juga uji psikologis online, dan juga tes kesehatan online.

Dilansir brilio.net dari Antara, Senin (12/4), khusus untuk pembuatan SIM baru, maka pembuat SIM tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktek. Namun, untuk ujian lainnya akan sama seperti yang perpanjang SIM, dilakukan online.

Nah buat yang belum tahu cara perpanjang atau buat SIM baru melalui aplikasi SINAR, begini langkahnya.

cara buat sim online Berbagai sumber
foto: Instagram/@jakarta.viral

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Nah itu dia langkah-langkah untuk membuat SIM baru atau perpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi SINAR. Perihal pembayaran, sesuai dengan sistem yaitu dilakukan lewat transfer atau bisa datang langsung ke Bank.