Brilio.net - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya bergerak cepat dengan memblokir website cek Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat http://ektp.cektkp.com/. Situs itu beberapa hari terakhir banyak disebut digunakan untuk mengetahui identitas seseorang hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Info itu tersebar melalui penyebaran media sosial seperti WhatsApp, Facebook, BlackBerry Messanger, dan lain sebagainya.

Pemblokiran itu dilakukan pada Sabtu (27/8) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan resmi Kemendagri. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk tidak mengakses situs tersebut karena tidak valid karena menggunakan data lama, apalagi data yang ada di website tersebut hanya data penduduk usia di atas 17 tahun.

ektp © 2016 brilio.net



"Untuk situs itu kita sudah cek, itu bukan dari Kemendagri. Kalau Kemendagri NIK yang tertera lengkap, sedangkan yang pada situs tersebut hanya dari umur 17 tahun ke atas," kata Zudan seperti dilansir brilio.net dari situs resmi Dirjen Dukcapil, Senin (29/8).

Zudan juga menyebut jika hingga saat ini data penduduk masih aman di Sistem Database Kependudukan Nasional. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menegaskan jika situs itu bukanlah milik Kemendagri.

Saat ini, jika situs http://ektp.cektkp.com/ dibuka, maka akan muncul keterangan jika laman tersebut sudah ditutup. Selain itu juga ada penjelasan dari Kemendagri bahwa broadcast yang ada di media sosial adalah hoax. Situs Kemendagri yang digunakan untuk mengecek e-KTP adalah http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik.