Brilio.net - Belakangan ini sepeda sedang marak digunakan oleh masyarakat. Bersepeda tidak saja untuk olahraga, tapi sekaligus jalan-jalan.

Sayangnya, sebagian pesepeda menunjukkan perilaku yang tidak tertib di masa new normal. Misalnya, bergerombol saat bersepeda maupun saat istirahat, tidak tertib di jalan hingga membuat pengguna jalanan lain terganggu, serta memasuki sebuah kafe.

Di Jakarta, aparat kepolisian mengingatkan ancaman denda dan kurungan penjara bagi pesepeda yang melanggar aturan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada sanksi denda sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara 15 hari kepada pesepeda yang melintas di luar jalur yang sudah disediakan.

"Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan kemudian tidak dipakai, itu ada ancaman hukuman yaitu Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana, dendanya Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," katanya di Jakarta dikutip dari antara, Kamis (18/6).

Meski demikian, lanjut Sambodo, sanksi tersebut hanya akan dikenakan apabila di jalan tersebut mempunyai jalur khusus sepeda.

Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi aturan ini selama sepekan dan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum sanksi tersebut diberlakukan. Evaluasi akan dicoba selama seminggu, di mana para pesepeda akan diarahkan untuk masuk ke jalur sepeda. Sanksi tegas akan dilakukan jika setelah sosialisasi dan ternyata masih ada pesepeda yang tidak tertib.

Sehubungan dengan adanya regulasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan akan membatasi jam pemberlakuan jalur sepeda sementara (pop up bike line) di Jalan Sudirman - Thamrin.