Brilio.net - Sejak awal Juni lalu, Menko bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menangani polemik minyak goreng di Indonesia. Penunjukan Luhut ini tak lain untuk mengurai dan mencari solusi dari kian langkanya minyak goreng dan munculnya banyak mafia minyak goreng.

Luhut melalui akun Instagram-nya menyampaikan beberapa hal terkait kebijakan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng. Bersama kementerian dan lembaga terkait Luhut mengeluarkan beberapa peraturan agar tata kelola minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Mulai Senin (27/6), pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita. Selain itu, para pembeli nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa membeli minyak goreng curah.

"Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat, " ungkap Luhut dilansir dari akun Instagram-nya, Sabtu (24/6). 

Menurutnya penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. 

"Semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara bagi yang belum mempunyai atau tidak menginstal aplikasi tersebut harus menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET), " jelasnya. 

Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 atau Rp15.500 per kg dan maksimal untuk 10 kg untuk satu NIK. Jumlah tersebut dinilai mencukupi kebutuhan rumah tangga dan usaha-usaha-usaha kecil yang menggantungkan pada minyak goreng curah.

"Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih, " kata Luhut.