Brilio.net - Video asusila Vina Garut sempat menghebohkan publik. Video berdurasi sekitar satu menit lebih itu beredar luas di media sosial. Video itu diperankan oleh tiga pria dan satu wanita. Setelah cukup bukti, polisi sudah menjadikan beberapa orang menjadi tersangkanya.

Salah satu tersangka video asusila 'Vina Garut' itu, V kini sedang mendekam di dalam tahanan. Video ini sempat viral di media sosial karena V mengaku dipaksa oleh sang mantan suami A untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Sosok V ini menjadi buah bibir masyarakat. Tak sedikit publik yang penasaran akan sosok V ini. Kuasa hukum V, Budi Rahadian membeberkan sisi lain dari V. Berikut ini kisah hidup pemeran video Vina Garut, brilio.net sudah merangkumnya dari merdeka.com pada Senin (26/8).



1. Perceraian ortu mengubah nasib V.


Kuasa hukum V, tersangka video asusila 'Vina Garut', Budi Rahadian bercerita kehidupan V berubah setelah kedua orang tuanya bercerai dengan terjun ke dunia prostitusi. Bahkan kondisi V bertambah buruk dengan situasi lingkungan sekitar yang tidak mendukung.

"Akhirnya klien kami memilih menjadi penyanyi dangdut dan menikah dengan tersangka A," jelas Budi.

Kondisi tersebut akhirnya yang mengubah V. Dia terjerat bisnis esek-esek, terutama saat dirinya dipaksa melayani lelaki hidung belang oleh A, yang juga merupakan suaminya sendiri kala itu.

Mimik muka V yang seolah menikmati adegan ranjang dalam video Vina Garut itu, diduga merupakan tipuan semata karena adanya tekanan dan ancaman dari A, mantan suaminya.

"Ini akan terus kami dalami, kami yakin kliennya ini merupakan korban," terang Budi.



2. V merupakan siswi berprestasi.


Pemeran video syur 'Vina Garut', V ternyata siswi berprestasi sebelum akhirnya terjerumus dalam bisnis prostitusi. Kuasa hukum tersangka, Budi Rahadian menceritakan, V dikenal sebagai pribadi yang baik. Bahkan secara akademik, tersangka V bisa dibilang berprestasi terutama saat SMP.

"Waktu di SMP nilainya di atas 80, bahkan ada yang 95," katanya.

Dia mengungkapkan, V terkenal memiliki perangai baik di keluarga dan masyarakat. Bahkan sebelum menikah dengan A (31), V rajin melakukan puasa sunah.

"Dia juga sering puasa Senin Kamis, bahkan waktu ditahan juga puasa terus," kata Budi.

Akibat video asusila, V kini harus mendekam di penjara selama proses hukum berjalan. Kuasa Hukum V, Budi Rahadian, mengatakan selama di tahanan V rajin menjalankan puasa sunah.

"Dia juga sering puasa Senin Kamis, bahkan waktu ditahan juga puasa terus," kata Budi.



3. Dipaksa suami.

Kuasa hukum tersangka kasus video Vina Garut, V (19), Budi Rahadian menyebut bahwa kliennya merupakan korban. Alasan tersebut berdasarkan kesaksian V yang terpaksa melakukan adegan hubungan badan dengan sejumlah pria lantaran diancam mantan suami, A (31).

Budi mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari V, ada unsur paksaan yang dilakukan oleh A agar melayani sejumlah lelaki. "Ini juga termasuk agar V ini memasang mimik senyum karena ada di bawah ancaman," ujarnya di Mapolres Garut.

Budi mengungkapkan bahwa V mulai dipaksa oleh A melakukan hubungan badan dengan sejumlah lelaki sejak tahun 2017, atau saat usianya 17 tahun. Aksi tersebut kemudian berlangsung hingga tahun 2018.

Atas hal tersebut, pihaknya akan terus melakukan pendalaman mengingat bahwa V hanya korban.

"Oleh karena itu juga kami kemudian mengajukan penangguhan penahanan di samping persoalan kondisi kesehatannya," lanjutnya.



4. Ajukan penangguhan penahanan.


Kuasa hukum V, Budi Rahadian menceritakan kondisi kesehatan V saat ini drop, setelah menjalani sejumlah proses pemeriksaan yang harus dilaluinya. Budi menyebut, permintaan penangguhan penahanan telah diajukan.

"Sekarang kami tinggal menunggu pertimbangan dari penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," ujar Budi.

Budi menyebut bahwa kondisi V secara fisik memang terlihat seperti sehat dan tidak mengalami sakit sama sekali. Namun menurutnya yang terganggu adalah mentalnya. Hal tersebut terjadi setelah ia tahu bahwa video adegan ranjangnya dengan sejumlah lelaki tersebar di media sosial.

"Secara psikologis sudah kena sehingga kami meminta penangguhan penahanan kepada penyidik. Proses penangguhan penahanan ini nantinya akan digunakan untuk proses pemulihan yang bersangkutan," katanya.

Selama ini, disebut Budi, kliennya selalu kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Selain itu, ia juga selalu menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Namun menurutnya, azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung dalam proses penyidikan kasus tersebut.