Brilio.net - Pandemi corona benar-benar memberikan dampak yang begitu besar bagi hampir seluruh dunia. Sejak awal tahun hingga kini, beberapa negara masih berjuang melawan pandemi, salah satunya Indonesia. Protokol kesehatan terus ditingkatkan guna menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengupayakan agar masyarakat bisa tetap hidup makmur di tengah situasi yang sulit. Agar tak menjadi beban berat, pemerintah menawarkan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Mulai dari bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kartu prakerja, dan beberapa jenis bantuan lainnya.

Banyak masyarakat yang masih bertanya mengapa mereka tak bisa mendapatkan bantuan tersebut, apa yang harus mereka siapkan agar bantuan itu cair dan mereka pergunakan? Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, setiap bantuan juga memiliki syarat berbeda.

Nah buat kamu yang masih bingung dan bertanya-tanya mengapa tidak mendapatkan bantuan tersebut, berikut ini syarat yang perlu kamu ketahui untuk setiap bantuan seprti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Senin (28/9).

 

1. Bantuan kuota gratis.

Begini cara mendapatkan bantuan dari pemerintah © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Kemendikbud penyaluran kuota data internet secara bertahap, dilakukan selama 4 (empat) bulan, September-Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.

- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.

- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.

- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Jumlah kuota internet untuk pelajar, guru, dan dosen.

1. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

2. Peserta didik SD-SMA mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

3. Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang SD-SMA mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

4. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen berupa 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Cara mendapatkannya:

Untuk mendapatkan kuota subsidi, nomor harus lebih dulu terdaftar di aplikasi Dapodik. Untuk para pelajar, cukup menyerahkan nomor ponsel kepada pihak sekolah. Setelah nomor ponsel terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel ke aplikasi Dapodik.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ini bisa dicek melalui seluruh provider seperti Telkomsel, Indosat, XL, Axis dan Tri. Untuk cara mengeceknya, kamu dapat mengeceknya dengan cara berikut sesuai provider internet yang kamu gunakan saat ini.

1. Cek melalui Telkomsel.

Pengecekan bantuan kuota data internet bagi pengguna Telkomsel dapat diakses melalui menu dial *888# dan aplikasi MyTelkomsel. Jika sudah menerima, siswa atau mahasiswa akan menerima informasi pembagian kuota data.

2. Cek melalui Indosat.

Untuk pelajar atau mahasiswa yang menggunakan provider Indosat, dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi myIM3 atau dengan tekan nomor USSD *123*075# kemudian pilih nomor 1.

3. Cek melalui XL/Axis.

Untuk pengguna provider XL atau Axis, pelajar dan mahasiswa dapat melakukan pengecekan melalui nomor *123# kemudian pilih info, pilih Info Kartu-XL-ku, pilih info cek kuota dan pilih paket Terus Belajar. Salin itu, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi myXL dan AxisNet

4. Cek melalui Tri.

Terakhir untuk pelajar dan mahasiswa pengguna Tri, bisa mengecek kuota belajar dari Kemendikbud melalui nomor USSD *123*10*3#. Bisa juga dilakukan melalui aplikasi Bima+ yang nantinya akan muncul informasi di kolom 'kuota aplikasi dan edukasi'.

 

2. Subsidi gaji Rp 600.000.

Begini cara mendapatkan bantuan dari pemerintah © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Pemerintah menurunkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 dari pemerintah untuk karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta. Bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang bergaji di bawah RP 5 juta dan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Jika kamu ingin mengetahui apakah namamu tercantum sebagai penerima bantuan gaji tambahan dari pemerintah, caranya sangat mudah melalui web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Jika kamu belum terdaftar, kamu bisa mendaftarnya dengan mudah:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Melalui Aplikasi BPJSTKU:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone Android maupun iOS Anda.

2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tinggal memasukkan alamat email dan kata sandi.

3. Jika merupakan pendaftar baru, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Lalu masukkan alamat email dan kata sandi.

4. Pilih kategori pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.

5. Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas.

6. Masukkan nomor KPJ atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

7. Masukkan nomor ponsel aktif untuk proses aktivasi.

8. Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.

Melalui SMS ke nomor 2757

1. Kirim SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)


2. Kirim ke 2757

Syarat bagi yang ingin mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan dengan setiap pembayaran sebesar Rp 1,2 juta.

 

3. Kartu kerja.

Begini cara mendapatkan bantuan dari pemerintah © 2020 brilio.net

foto: liputan6.com

Bantuan ini ditujukan bagi pencari kerja dan pekerja atau buruh yang terkena PHK. Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3.550.000 untuk setiap orangnya. Bantuan ini meliputi biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan, insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan dana survei sebesar 150.000.

Ada syarat yang harus kamu penuhi jika ingin mendapatkan bantuan ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah/kuliah.

Cara mendaftar:

1. Buka link www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.

2. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.

4. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

 

4. Bantuan sosial tunai.

Begini cara mendapatkan bantuan dari pemerintah © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Melalui Kementerian Sosial, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cara cek bantuan sosial tunai dengan login di laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/ atau aplikasi SIKS Dataku.

1. Buka link https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/ atau via aplikasi SIKS Dataku.

2. Setelah masuk, pada kolom pertama, masyarakat bisa menggunakan 3 alternatif antara lain nomor identitas diantaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Di kolom kedua, tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Memasukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom.

5. Lalu klik tombol "Cari".

6. Selanjutnya, sistem akan memproses data yang dimasukkan mengeluarkan informasi apakah identitas yang dimasukkan tersebut terdaftar sebagai penerima BLT Rp 500 ribu atau tidak.

 

5. Bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Begini cara mendapatkan bantuan dari pemerintah © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro. Bantuan ini akan diberikan kepada mereka yang sudah mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Jika kamu mendapatkan bantuan tersebut, maka akan ada informasi dari pihak bank. Selanjutnya kamu ke bank untuk melakukan konfirmasi atau pencairan.

Penerima harus segera datang ke bank dalam waktu 3 bulan setelah dana dicairkan. Jika tidak dana akan ditarik kembali.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi para penerima bantuan ini yakni:
1. WNI.

2. Punya KTP.

3. Punya usaha mikro dan dilampirkan dalam pengusulan bukan ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN.