Brilio.net - Penyidik Bareskrim Polri meringkus pengelola sebuah situs berisi konten pornografi anak di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi Kepolisian Jerman mengenai kasus foto berkonten porno yang diunggah ke situs yang dikelola tersangka.

Pihak Kepolisian Jerman lalu menginformasikan temuannya ini ke Interpol. Setelah itu Interpol meminta bantuan kepada Polri karena pelaku berasal dari Indonesia.

"Pelaku bernama Irwan ditangkap pada 27 Mei lalu di Lubuklinggau, Sumsel," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Menurut dia, tersangka Irwan Setiawan (37 tahun) mengumpulkan sejumlah foto perempuan dan anak tanpa busana di internet kemudian diunggah di situs yang dibuat Irwan, yakni www.modis.ml.

"Semacam foto model tanpa busana. Foto bocah yang dia unggah ada yang di bawah 15 tahun. Web yang dia buat dapat diakses publik. Semakin banyak orang yang akses, makin banyak keuntungan dia dapatkan," terangnya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sedikitnya Rp 3 juta per bulan dari pendapatan iklan yang dipasang di situsnya. Untuk menarik perhatian para pengunjung situsnya pelaku memasang foto-foto anak di bawah umur.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah mengelola situs ini selama setahun terakhir. Sementara dalam kesehariannya, Irwan bekerja sebagai penjual korden. Ia mengelola situs porno sebagai pekerjaan sambilan.

Atas perbuatannya, tersangka Irwan dijerat dengan pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.