Brilio.net - Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Republik Indonesia resmi menghentikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium mulai 1 Januari 2023. Isu penghentian BBM premium muncul setelah pemerintah pusat mengumumkan akan melarang BBM dengan research octane number (RON) di bawah 90.

Kebijakan tersebut dirilis berdasarkan surat keputusan menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.