Brilio.net - Jumlah pelanggar lalu lintas terus bertambah. Salah satu dampaknya adalah angka kecelakaan lalu lintas yang naik. Dan guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Polri menerapkan tilang berdasar CCTV.

Belum diterapkan di semua daerah, beberapa video tilang CCTV sudah menghebohkan dunia media sosial. Di Jogja misalnya, beberapa waktu lalu beredar pesan lewat jejaring sosial bahwa Polisi Lalu lintas wilayah Yogyakarta telah mengimplementasikan CCTV di beberapa lokasi yang nantinya digunakan untuk menilang para pengendara motor dan mobil yang melanggar marka jalan.

 

CCTV Tilang how does it work? © 2017 brilio.net
foto: Instagram/@poldajogja

Isu ini kemudian dikonfirmasi sebagai hoax atau berita palsu oleh Polda DIY. Lalu sebenarnya apa itu tilang CCTV sehingga mampu menghebohkan pengguna kendaraan bermotor?

Tilang CCTV adalah pemantauan tertib lalu lintas dengan kamera CCTV. Dengan hasil rekaman CCTV, pihak kepolisian bisa menjadikannya sebagai bukti untuk menilang pelanggar lalu lintas.

Mekanismenya, setelah CCTV merekam pelanggaran, polisi kemudian akan mencari alamat pengemudi yang ditelusuri dari plat nomor kendaraan. Kemudian perwakilan dari kepolisian akan mendatangi rumah si pengendara yang melanggar guna diberikan surat tilang seperti yang dilansir dari laman ntmcpolri.info.

 

v © 2017 brilio.net
foto: merdeka.com

 

Dengan CCTV, pengendara tidak bisa mengelak lagi dari denda karena bukti gambar yang terekam. Punya kendaraan dengan nomor pelat dari kota lain? Jangan senang dulu, karena pihak kepolisian akan mengusut tuntas alamatmu.

Di Indonesia sendiri, sudah ada beberapa kota yang mengaplikasikan regulasi ini. Misalnya Surabaya yang dimulai uji coba pada 1 September lalu. Sedangkan di luar negeri, rata-rata kota-kota besar sudah menerapkan peraturan ini sejak lama seperti kota London (Inggris), New York (Amerika Serikat) dan Tokyo (Jepang).

Di Surabaya sendiri pada September masuk tahap sosialisasi dan teguran. Nantinya pada bulan Oktober, kepolisian akan mulai menilang pelanggar.

Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya Robben Rico menuturkan di Surabaya, CCTV tilang ini cukup efektif. Jumlah pelanggaran yang biasanya terjadi 447 kali perhari, kini berkurang hingga 89 per 12 jam. "Kami juga mengekspos ke media sosial. Efeknya lumayan cukup besar untuk menurunkan angka pelanggaran," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

Tilang CCTV sendiri sebagai upaya implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya pasal 272. Jika selama ini pengguna jalan hanya takut jika ada polisi lalu lintas, maka saat ini kamera CCTV yang dipasang akan menggantikan mata polisi. Dan rekaman CCTV bisa untuk dasar polisi menilang pelanggar.

Selain Surabaya, menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, program itu akan diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Targetnya, dalam lima tahun ke depan sudah diterapkan dari Sabang sampai Merauke. Bahkan, akan diterapkan di jalan bebas hambatan.

“Sebagian jalan tol di Jakarta sudah ada yang menerapkan CCTV, dalam hal ini melakukan tilang kepada pelanggar batas kecepatan,” kata Royke sebagaimana dikutip dari laman ntmcpolri.