Brilio.net - Maraknya virus Corona atau dikenal pula dengan COVID-19 membuat sejumlah negara memberikan aturan khusus agar virus tersebut dapat ditekan penyebarannya. Salah satunya adalah negara dengan penduduk mayoritas Muslim mengumumkan larangan sementara berjamaah di masjid dan musala.

Dilansir brilio.net dari dream.co.id, giliran Uni Emirat Arab menerapkan kebijakan yang sama. Kebijakan tersebut diumumkan pada Senin waktu setempat. Dalam pengumuman tersebut menyebutkan, salat berjamaah di masjid dan musala ditiadakan untuk sementara waktu, terhitung sejak Senin (17/3). Menurut Arab News, larangan salat jamaah ini berlaku hingga empat pekan ke depan.

Keputusan ini ditetapkan bersama oleh Otoritas Urusan Islam dan Wakaf dan badan kesehatan serta agama. Tak hanya umat Islam, umat agama lain juga diimbau tidak menjalankan ibadah di luar rumah. Baik di gereja maupun di tempat-tempat ibadah umum lainnya.

Otoritas akan melakukan peninjauan setelah empat pekan terakhir. Hal ini untuk menentukan pencabutan atau perpanjangan larangan dengan memperhatikan situasi yang terjadi. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah nasional UEA untuk menjamin keselamatan masyarakat sekaligus mencegah penularan COVID-19.

Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah bersama di tengah wabah virus Corona. Fatwa ini ditujukan pada umat Islam agar lebih waspada demi menghindari tertularnya wabah.

Dalam fatwa Nomor 12 Tahun 2020 itu, MUI mewajibkan pasien positif terpapar virus Corona menjaga dan mengisolasi diri agar tidak menulari orang lain. Dilansir dari dream.co.id, bagi orang yang bersangkutan, MUI membolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan mengganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman.

"Karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," demikian bunyi fatwa itu yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'am.

Tak hanya itu saja, MUI juga menyatakan, pasien positif Corona haram menjalankan salat jamaah di luar kediamannya. Karena dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penularan.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," kata dia.  

Selain itu, umat Islam yang sehat dan belum dapat dipastikan tidak terpapar virus Corona, perlu memperhatikan sebaran virus. Jika berada di jamaah salat Jumat dengan potensi penularan tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka dibolehkan meninggalkannya.

"Dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," ucap dia.

Sedangkan Muslim yang berada di jamaah dengan potensi penularan rendah menurut otoritas yang berwenang, maka dia tetap diwajibkan melaksanakan ibadah seperti biasa.

Lebih lanjut, MUI menyatakan umat Islam wajib menjaga diri agar tidak terpapar Virus Corona. Caranya dengan tidak melakukan kontak fisik langsung, bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.