Brilio.net - Polri telah membubarkan 1.371 kerumunan massa di sejumlah wilayah di Indonesia yang masih nekat berkumpul di tengah bahayanya virus Covid-19 atau corona. Polri akan terus melakukan patroli terhadap masyarakat sesuai dengan Maklumat Kapolri yang melarang kerumunan massa dan kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa.

"Kami sudah bubarkan kerumunan massa sebanyak 1.371 di seluruh Indonesia. Baik di tingkat Polda sampai Polres dan Polsek," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).

Argo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli terhadap masyarakat sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam melakukan patroli, Polri menggandeng TNI serta pemda setempat.

"Ini akan terus dilakukan, menindaklanjuti Maklumat kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," tegasnya dikutip brilio.net dari merdeka.com.

Diketahui, maklumat Kapolri dengan nomor : Mak/2/III/2020 melarang adanya kerumunan massa serta kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebuf, maka anggota Polri wajib melakukan himbauan serta pendekatan secara persuasif dalam membubarkan kerumunan massa.

Namun, apabila masyarakat tak mengindahkan himbauan tersebut. Maka Polri akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi pidana sesuai pasal yang sudah disiapkan. Adapun pasal yang telah disiapkan yakni Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait bahayanya virus corona. Sosialisasi itu dilakukan saat pihaknya melakukan patroli dalam membubarkan kerumunan massa.

"(Sosialisasi) Terus kita lakukan, ‎makanya polisi himbauan patroli ditingkatkan sampaikan orang berkumpul baiknya pulang saja. Alhamdulillah beberapa hari ini berkurang," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan, selama pihaknya terus berpatroli. Sampai saat ini masyarakat dapat menerima himbauan dari polisi yakni tidak berkumpul atau berkerumun. Namun, apabila ada masyarakat yang mengabaikan himbauan tersebut, maka polisi akan memberikan tindakan secara tegas. Meski begitu, pihaknya tetap mengedepakan sikap humanis terlebih dahulu.

"Selama ini belum ada yang melawan. Kita harap berhenti. Kita jelaskan himbauan humanis persuasif. (Kalau enggak mau bubar) Kita lakukan tegas terukur," ungkapnya.

Dengan adanya maklumat Kapolri tersebut, pihaknya bakal terus melakukan patroli hingga sampai ke pelosok-pelsok desa. Karena, maklumat tersebut telah dijalani mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dan Polri.

"Semua maklumat, Polsek, Polres, Polda berjalan kami sosialisasi, bekerja sama dengan TNI. Kita enggak berhenti, pagi-siang-sore-malam memutus penyebaran. Jangan berkumpul, jaga jarak," tututpnya.