Brilio.net - Habib Bahar bin Smith dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara atas penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar Smith diyakini bersalah dan terbukti melakukan hal tersebut sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kepada terdakwa Bahar Smith," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, yang dikutip brilio.net dari merdeka.com Kamis (13/6).

Menurut Jaksa apa yang dilakukan Bahar Smith sangat meresahkan masyarakat. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Bahar. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa perlakukan Bahar telah mengakibatkan korban mengalami luka parah.

Dalam persidangan jaksa mengungkapkan bahwa Bahar kooperatif dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahar tampak menerima tuntutan yang diajukan ke dirinya, bahkan ia bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," kata Bahar saat dikawal oleh aparat kepolisian keluar dari ruang sidang.