Brilio.net - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan semakin jauh menggelinding. Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari, sejumlah nama baru disebut-sebut ikut menikmati aliran dana tersebut. Di antara daftar yang paling menyita perhatian adalah munculnya nama dua tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) yakni M Amien Rais dan Sutrisno Bachir.

M Amien Rais yang merupakan pendiri PAN disebut menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. "Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (1/5).

Menurut JPU, pemenang proyek pengadaan PT Indofarma Tbk, menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayarkannya ke suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua. Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN. Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF kemudian memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).

"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya. Buktinya tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.

Sedangkan dana yang masuk ke rekening milik Yurida, Nuki memerintahkan agar sebagian dana itu dipindahbukukan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa. Maka, pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta.

sutrisno bachir merdeka.com

Sutrisno Bachir
merdeka.com/merdeka.com

Transfer ke rekening Amien Rais dilakukan enam kali dengan besaran tiap kali transfer Rp 100 juta. Rinciannya waktunya adalah pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007.

Di luar kedua tokoh PAN itu, dana juga ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta pada 15 Januari 2007 dan Rp 15 juta pada 1 Mei 2007. Kemudian juga ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta pada 2 November 2007.

siti fadilah supari merdeka.com

Siti Fadilah Supari
merdeka.com/merdeka.com

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Ia disebut meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp 1,597 miliar serta memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,55 miliar sehingga total merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6,148 miliar.

PT Indofarma Global Medika ditunjuk Siti sebagai rekanan untuk melaksanaan pengadaan stok penyangga (buffer stock) tersebut karena direktur perusahaan itu Ary Gunawan datang bersama dengan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir, Ketua PAN saat itu.

Siti pun dinilai sebagai Menteri Kesehatan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya sebagai menkes maupun pengguna anggaran dengan mengarahkan kegiatan pengadaan alkes dengan menerbitkan surat penunjukkan langsung. "Sehingga mengakibatkan Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Diana Cici maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri mendapatkan keuntungan sehingga unsur agar diri dan orang lain mendapat keuntungan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap jaksa Iskandar.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp 500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp 1,4 miliar juga berupa MTC. Sehingga totalnya adalah Rp 1,9 miliar.

Siti memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indonesia yang diwakilkan Jefri Nedi dan selanjutnya ditrasfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.