Brilio.net - Beberapa hari lalu sempat viral perempuan pembawa seekor anjing ke dalam sebuah masjid, kawasan Sentul, Bogor, ditahan polisi. Penahanan itu diawali dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. Meski demikian, ia tidak ditahan karena harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Rabu (3/7), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kondisi kejiwaan SM tidak stabil. Hal itu membuat penyidik dari Polres Bogor tidak bisa maksimal melakukan pemeriksaan.

"Sedang diobservasi (kejiwaan) di rumah sakit karena emosinya tidak stabil jadi belum bisa diperiksa, (oleh Polres Bogor)," katanya yang dilansir dari merdeka.com, Rabu (3/7).

Namun Truno belum bisa menyebutkan waktu yang dibutuhkan dalam observasi kejiwaan. Semua itu bergantung pada dokter yang menangani SM.

"Bukan Polri yang menentukan dalam waktu satu hari, enggak bisa. Dokter kejiwaan yang menentukan," ucapnya.

Sebelumnya, kondisi kejiwaan SM yang terganggu pun didapatkan polisi dari keterangan suami SM yang masih menjalani perawatan di dua rumah sakit.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara lima tahun.