Brilio.net - Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pengungkapan kasus korupsi. Banyak pejabat yang tertangkap dan kemudian dijebloskan ke penjara.

Tak heran jika ada upaya dari berbagai pihak untuk melemahkan kerja KPK. Namun demikian, KPK terus bergerak melakukan pemberantasan korupsi.

Banyak pejabat-pejabat yang terjerat korupsi. Tragisnya merek terjerat bareng istrinya. Sehingga, mereka dipenjara bedua. Siapa saja mereka? Brilio.net menghimpun nama-nama pejabat dan istrinya yang terjerat korupsi, diambil dari berbagai sumber.


1. M. Nazaruddin (Mantan bendahara umum Parta Demokrat) & Neneng Sri Wahyuni.

v © 2017 brilio.net


Pasangan suami istri, Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni menjadi narapidana kasus korupsi. Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

 

2. Romi Herton (Wali Kota Palembang) & Masyitoh.

v © 2017 brilio.net
foto: merdeka.com


Wali Kota Palembang (nonaktif) Romi Herton divonis enam tahun penjara. Sedang istrinya, Masyito divonis empat tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Pasangan suami istri ini dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi melalui Muhtar Ependy dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

 

3. Ade Swara (Bupati Karawang) & Nurlatifah.

 

v © 2017 brilio.net
foto: merdeka.com


Ade Swara terjerat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang diajukan PT Tatar Kertabumi, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Dalam persidangan dengan kasus sama, Nurlatifah (istrinya) divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

4. Budi Antoni Aljufri (Bupati Empat Lawang) & Suzanna

v © 2017 brilio.net
foto: merdeka.com


Bupati Empat Lawang nonaktif Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni, masing-masing divonis 4 tahun dan 2 tahun penjara. Keduanya didenda Rp 150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Pasangan suami-istri tersebut kalah dalam Pilkada. Lalu mendekati Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil rekapitulasi. Ia kemudian dihubungi oleh Muhtar Ependy, anak buah Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Mochtar menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK dengan bayaran sepuluh pempek atau Rp 10 miliar.


5. Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara) & Evi Susanti.

v © 2017 brilio.net


Mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti divonis masing-masing 3 dan 2,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menyuap tiga hakim serta satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.


6. Fahri Azhari (Bupati Musi Banyuasin) & Lucianty

v © 2017 brilio.net


Bupati Musi Banyuasin non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri divonis hukuman pidana tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa Lucy divonis (istrinya) divonis pidana 1,5 tahun penjara.

Keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

 

7. Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu) & Lily Martiani Maddari

v © 2017 brilio.net

 

Pasangan suami-istri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu Selasa (21/6). Keduanya terjerat kasus pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menyita uang senilai Rp 1,26 miliar dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait pemberian suap proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong.