Brilio.net - Pengadaan atau perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali digelar pada bulan ini. Total terdapat lebih dari 238 ribu formasi yang dibuka. Nantinya, ratusan ribu formasi tersebut akan dibagi untuk ditempatkan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Pengumuman mengenai hal ini sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) Pasal 1.

Lebih jauh, fokus perencanaan dan rekrutmen kali ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa di bidang pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

"Proporsi terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan program Nawacita," jelas Syafruddin selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), seperti yang dilansir brilio.net dari website Kementerian PANRB menpan.go.id pada Kamis (6/8).

Nah, untuk kamu yang berniat mendaftar diri sebagai CPNS, berikut 6 fakta yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu, Kamis (6/8).

1. Jadwal pelaksanaan.
Dilansir dari menpan.go.id, jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS kali ini direncanakan mulai pertengahan September 2018. Tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

Kemudian, pelaksanaan seleksi digelar pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018, sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

2. Jumlah total formasi.
Total terdapat 238.015 formasi yang akan dibuka pada pengadaan CPNS kali ini. Nantinya, sebanyak 51.271 formasi akan ditempatkan di instansi Pemerintah Pusat. Sementara itu, 186.744 sisanya berada di instansi Pemerintah Daerah.

3. Peruntukan formasi.
Adapun peruntukan instansi Pemerintah Pusat sendiri terdiri dari:
a. Jabatan inti dari pelamar umum: 24.817 formasi.
b. Guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten/kota: 12.000 formasi.
c. Dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama: 14.454 formasi.

Sementara itu, peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari:
a. Guru kelas dan mata pelajaran: 88.000 formasi.
b. Guru agama: 8.000 formasi.
c. Tenaga kesehatan: 60.315 formasi.
d. Tenaga teknis dari pelamar umum: 30.429 formasi.

4. Ada 6 formasi khusus.
Untuk penetapan formasi khusus, meliputi:
a. Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude).
b. Penyandang disabilitas.
c. Putra/putri Papua dan Papua Barat
d. Diaspora
e. Olahragawan berprestasi internasional
f. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

5. Tahap pendaftaran/seleksi.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Sementara itu, untuk teknis pendaftaran nantinya akan dilakukan serentak secara online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal sscn.bkn.go.id.

Secara umum, terdapat 3 tahapan seleksi yang akan dilakukan, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Nah, untuk dapat mengikuti seleksi SKD, pelamar harus lolos seleksi administrasi. Pelaksanaan SKD sendiri sama seperti tahun lalu, yakni menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Lalu, agar dapat lolos ke seleksi SKB, maka peserta SKD harus memiliki nilai di atas ambang batas atau passing grade, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

6. Pendaftar dari tenaga honorer K-II.
Khusus untuk pendaftar dari tenaga honorer K-II, mekanisme atau sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Nantinya, pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).