Brilio.net - Pada 4 Januari 2021 lalu, pemerintah sudah memberikan program bantuan sosial (bansos). Di antara bantuan tersebut terdapat program keluarga harapan (PKH) yang diberikan kepada kelompok penerima manfaat (KPM).

Penerima manfaat itu di antaranya adalah anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia dan juga ibu hamil. Nantinya para KPM akan mendapat besaran bantuan tunai langsung (BLT) dalam jumlah berbeda.

Dilansir dari merdeka.com pada Kamis (14/1), kabar ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin.

"Itu memang komponen ibu hamil dan anak usia dini dalam program PKH. Jadi KPM Penerima PKH ada yang dibantu untuk komponen itu," begitu jelasnya.

Sejak mencuatnya kabar ini, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai detail pemberian bantuan tersebut. Mulai dari persyaratan hingga cara untuk mendapatkannya. Pasalnya tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Memang ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.

Maka untuk kamu yang membutuhkan informasi selengkapnya, simak fakta-fakta mengenai penjelasan bansos program keluarga harapan (PKH) di bawah ini, seperti dihimpun brilio.net dari merdeka.com pada Kamis (14/1).

1. Terdapat pembagian kelompok penerima.

Fakta BLT ibu hamil dan balita © freepik.com

foto: freepik.com



Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laman resmi pkh.kemensos.go.id, dijelaskan bahwa bantuan akan diserahkan kepada kelompok penerima manfaat per tahun. Dengan rincian untuk kategori ibu hamil atau nifas sebesar Rp 3 juta, anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta dan lanjut usia Rp 2,4 juta.

Sementara itu, untuk kelompok anak sekolah juga dibagi berdasarkan beberapa kategori. Pendidikan tingkat anak SD mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun, pendidikan anak SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun dan pendidikan anak SMA sebesar Rp 2 juta per tahun.

2. Dilakukan dalam empat tahap.

Fakta BLT ibu hamil dan balita © freepik.com

foto: freepik.com



Dalam program ini, PKH akan dilakukan dalam empat tahap. Rangkaian ini dimulai dari bulan Januari, April, Juli, Oktober 2021.

Sementara itu, untuk penyaluran bantuan akan diberikan melalui bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

3. Terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.

Fakta BLT ibu hamil dan balita © freepik.com

foto: freepik.com



Bagi kelompok penerima manfaat pada program PKH harus memastikan diri sudah terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Selain itu, kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan untuk kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

4. Terdapat syarat mendapatkan BLT bagi ibu hamil dan balita.

Fakta BLT ibu hamil dan balita © freepik.com

foto: freepik.com



Dilansir dari laman Indonesia.go.id, dijelaskan ada beberapa persyaratan bagi penerima bantuan untuk ibu hamil, balita, dan juga penerima PKH lain. Berikut syarat selengkapnya:

a. Masuk dalam kategori keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
b. Keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya. Apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Sedangkan jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

5. Cara mendapatkan BLT ibu hamil dan balita.

Fakta BLT ibu hamil dan balita © freepik.com

foto: freepik.com



Berikut cara mendapatkan BLT ibu hamil dan balita yang bisa kamu perhatikan.

a. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
b. Jika belum memiliki kartu KPS, dapat melakukan pengajuan permohonan kepada RT/RW dan kemudian disampaikan ke kelurahan.
c. Jika layak mendapatkan dana bantuan, selanjutkan Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
d. Selanjutnya, kamu bisa mengambil hak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan pemerintah.

6. Menjadi cara penanggulangan kemiskinan.

Fakta BLT ibu hamil dan balita © freepik.com

foto: freepik.com



Program PKH menjadi upaya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan yang sudah dilakukan sejak tahun 2007. Selain itu pemerintah juga menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, hal ini tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.

Dengan adanya PKH, diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) juga meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).