Brilio.net - Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau "obstruction of justice".

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.