Brilio.net - Secara resmi pemerintah sudah melarang seluruh warga Indonesia untuk melakukan mudik. Hal ini untuk menjaga lonjakan pemudik yang bisa menimbulkan kerumunan dan berisiko menularkan virus Covid-19.

Untuk mendukung upaya pemerintah, pihak kepolisian sudah menyiapkan antisipasi dengan membentuk pos pengawasan mudik Lebaran 2021. Pos ini beroprasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Pos ini bertujuan untuk menghalangi para warga yang nekat melakukan mudik di periode 6-17 Mei.

Selain itu, pihak kepolisian juga siap menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan mudik dengan memberikan sanksi.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber Rabu (5/5), ini dia kumpulan sanksi tegas yang akan diberikan pihak kepolisian bagi warga yang nekat melaksanakan mudik Lebaran 2021 ini.

1. Polisi akan kejar pemudik.

Lewat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Arief Sulistyanto mengatakan bahwa pihak polisi sangat serius dalam menyikapi kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 periode 6-17 Mei. Bahkan mereka siap mengejar warga yang nekat mudik dan menangkap pemudik itu.

"Pendekatan humanis dan tegas di dalam penerapan prokes apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, dan Insyaallah pasti akan bisa ditemukan dan ditangkap," Ujar Arief, seperti yang dikutip dari liputan6.com.

2. Akan paksa pemudik untuk putar balik.

Bagi seluruh pemudik yang nekat melakukan mudik pada periode 6-17 Mei maka akan mendapatkan sanksi untuk putar balik, meski mereka sudah melakukan perjalanan jauh sekalipun.

"Nanti di sini ada posnya , semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo, seperti yang dikutip dari liputan6.com.

3. Akan kandangkan pemudik nakal.

Sanksi bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi memang hanya diperintahkan untuk putar balik, namun akan ada sanksi dikandangkan bagi pengguna mobil pribadi yang diam-diam menarik penumpang. Hukuman kandang ini diambil karena memang ini sudah masuk tindakan yang ilegal.

"Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo, seperti yang dikutip dari liputan6.com.

4. Denda hingga Rp 100 Juta.

Pada April lalu pemerintah bahkan pernah memberikan aturan dan sanksi yang cukup berat bagi mereka yang mudik pada periode 6-17 Mei 2021 bisa saja kena hukuman penjara dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi Pasal 93, seperti dikutip dari liputan6.com.

5. Sanksi lebih berat bagi PNS yang nekat lakukan mudik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik menjelang dan sesudah Lebaran 2021.

"PNS harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," tegas Menteri Tjahjo, seperti yang dikutip dari liputan6.com.

Tjahjo juga tak lupa mengajak masyarakat yang mengetahui ada PNS yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!," ungkapnya.

Selain bagi masyarakat, pihak kepolisian juga sudah berkomitmen dengan memberikan sanksi tegas berupa dicabutnya izin trayek dari PO bus berangkutan, kalau memang PO bus itu nekat layani perjalnan mudik.

"Bagi angkutan umum travel yang resmi yang tetap melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penegakan berupa tilang dan mungkin sampai dengan sanksi pencabutan trayek, tapi itu menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan," ucap Komjen Arief, seperti dikutip dari liputan6.com.