Brilio.net - Salah satu janji kampanye pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk membangun pemukiman ramah lingkungan dengan uang muka atau DP 0 rupiah perlahan mulai terwujud.

Anies telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah DP 0 rupiah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (18/1). Hunian ini nantinya akan dibangun dengan dua tipe, yakni tipe 21 dan tipe 36.

Pembangunan ini nantinya akan bekerja sama dengan 21 pengembang perumahan. Intip fakta-faktanya seperti yang brilio.net rangkum dari berbagai sumber di bawah ini.

1. Unit dan harganya.

fakta menarik rumah dp nol rupiah © 2018 berbagai sumber

foto: dok. Pemprov DKI Jakarta

Hunian yang dibangun dalam bentuk rumah susun ini nantinya akan terdiri dari 20 lantai dengan total 703 unit. Dari 703 unit tersebut, 513 unit akan dibangun tipe 36 dan sisanya tipe 21.

Dari gambaran desain yang dirilis oleh Pemprov DKI Jakarta, rumah tipe 36 akan memiliki satu ruang tamu, dua kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, dan juga ruang makan. Harga untuk tipe 36 adalah Rp 320 juta.

Sedangkan tipe 21 memiliki fasilitas yang sama namun hanya memiliki satu kamar tidur dan dibanderol dengan harga Rp 185 juta.

 

2. Sarana dan prasarana.

fakta menarik rumah dp nol rupiah © 2018 berbagai sumber

foto: merdeka.com

Beragam sarana dan prasarana pendukung bisa dinikmati oleh warga DKI Jakarta yang membeli hunian DP 0 rupiah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya mengatakan warga akan mendapat sarana rumah ibadah, taman bermain, tempat pertemuan warga, tempat berbelanja, dan akan dilintasi TransJakarta.

 

3. Syarat-syaratnya.

fakta menarik rumah dp nol rupiah © 2018 berbagai sumber

foto: dok. Pemprov DKI Jakarta

Tak semua orang bisa membeli hunian dengan DP 0 rupiah. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi warga untuk dapat mengikuti program rumah DP 0 rupiah, antara lain:

- Warga DKI Jakarta dan harus ber-KTP DKI Jakarta.
- Sudah menikah dan belum memiliki rumah, dengan melampirkan surat keterangan dari lurah setempat.
- Harus berpenghasilan di bawah Rp 7 juta dan minimal memiliki gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP DKI).
- Menunjukkan bahwa selama 6 bulan terakhir, dia telah menabung sebesar Rp 2,3 juta setiap bulan di Bank DKI. Hal ini untuk membuktikan bahwa konsumen mampu membayar cicilan, juga sebesar Rp 2,3 juta ketika mengikuti program.
- Bagi kelompok berpenghasilan tetap melampirkan bukti penghasilan, dan bagi kelompok berpenghasilan tidak tetap melampirkan keterangan penghasilan yang ditandatangani lurah.

 

4. Ada uang pemeliharaannya.

fakta menarik rumah dp nol rupiah © 2018 berbagai sumber

foto: merdeka.com

Karena hunian DP 0 rupiah yang dibangun adalah berbentuk rumah susun atau rusun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan bagi warga yang akan menempati, salah satunya adalah biaya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).

Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Jo. PP No. 4 Tahun 1988 yang kemudian diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun: Siapapun yang memiliki satuan rumah susun, baik perorangan maupun badan hukum wajib membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) atau yang yang dikenal dengan istilah service charge.

IPL ini biasanya akan digunakan untuk merawat dan menjaga fungsi sarana dan prasarana yang dimanfaatkan bersama, seperti lift, instalasi listrik dan air, taman bermain, atau tempat ibadah.

Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiga Uno mengatakan, kajian mengenai IPL saat ini belum rampung. Ia menjelaskan, pengenaan IPL nantinya akan diatur lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang baru akan terbentuk pada April 2018 mendatang.

 

5. Mekanisme pembelian.

fakta menarik rumah dp nol rupiah © 2018 berbagai sumber

foto: dok. Pemprov DKI Jakarta

Pembelian rumah dengan DP 0 rupiah ini nantinya akan dibayar secara cicilan. Namun Anies Baswedan mengaku belum bisa menyampaikan secara detail berapa lama dan berapa besar cicilan yang harus ditanggung pembeli.

cicilan nantinya akan dibagi dalam beberapa skema semisal 7 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun. Hal tersebut bertujuan agar warga bisa mencicil sesuai dengan kemampuan.

Mekanisme pembelian dan skema pembayaran cicilan nantinya akan dibuat oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD nantinya akan mengelola proses pendaftaran bagi warga yang ingin membeli rumah dengan DP Nol Rupiah ini.