Brilio.net - Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerimaan jemaah umrah dari sejumlah negara di dunia. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Pada Kamis (27/2) lalu, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa otoritas kesehatan Saudi mengikuti perkembangan terkait penyebaran virus corona yang kini juga telah menjangkiti negara tetangga di Timur Tengah, seperti Kuwait, Bahrain, dan Oman.

Untuk itu, Saudi merasa perlu mengambil tindakan pencegahan yang dampaknya memengaruhi perjalanan menuju dan keluar negara Teluk tersebut. Saudi berupaya memerangi penyebaran virus dengan menerapkan standar internasional serta mendukung komunitas internasional dalam mencegah penyebaran virus, terutama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

2 dari 3 halaman


Kebijakan penangguhan sementara umrah ini berdampak besar terutama bagi jemaah yang tertahan. Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (28/2), berikut 5 fakta kebijakan penghentian sementara penerimaan umrah oleh pemerintah Arab Saudi.

1. Kebijakan Kemlu Arab Saudi.

foto: shutterstock.com

Untuk mencapai tujuan pencegahan penyebaran virus Corona dan memastikan tingkat keamanan tertinggi bagi warga Saudi, Kemlu Arab Saudi merekomendasikan tindakan pencegahan melalui beberapa penerapan kebijakan. Pertama, izin masuk untuk pelaksanaan umrah dan/atau ziarah ke Masjid Nabawi di Madinah dihentikan sementara.

Selain itu, izin masuk menggunakan visa turis dari negara-negara yang tengah mengalami wabah virus Corona, dengan kriteria yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan Saudi, dihentikan sementara.

Tak hanya itu, penggunaan kartu identitas nasional (bukan paspor) untuk perjalanan ke dan dari Kerajaan dihentikan. Pengecualian diberikan kepada warga lokal yang meninggalkan Arab Saudi menggunakan kartu identitas nasional mereka, atau warga negara Dewan Kerja Sama Teluk yang ingin kembali dari Arab Saudi dengan menunjukkan kartu identitas nasional mereka.

Sementara itu, bagi warga pemegang kartu identitas nasional yang ingin masuk Saudi, pihak berwenang akan mempertimbangkan dari mana individu tersebut berasal serta riwayat perjalanannya. Saudi menekankan bahwa langkah-langkah tersebut bersifat sementara dan akan terus memantau perkembangan.

2. Berlaku sejak tanggal 27 Februari.

Pelarangan sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi diberlakukan sejak Kamis (27/2). Hal inipun telah dibenarkan oleh Kementerian Agama.

"Iya kami juga baru mendengar infonya dinihari tadi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim seperti dikutip brilio.net dari merdeka.com, Jumat (28/2).

Arfi menyebutkan, Kemenag saat ini juga tengah memastikan ihwal hal itu kepada otoritas Kerajaan Arab Saudi.

"Ya kami sekarang lagi mengonfirmasikannya kepada otoritas berkaitan. Nanti kita bikin rilis resminya," kata dia.

3 dari 3 halaman



3. Negara-negara dicegah masuk ke Arab Saudi, termasuk Indonesia.

foto: merdeka.com

Jemaah umrah dari berbagai negara di dunia pun ikut merasakan dampak kebijakan Arab Saudi. Adapun negara-negara yang dicegah memasuki Saudi untuk sementara waktu adalah China, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India, Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, dan Vietnam.

4. Pengajuan visa umrah dihentikan sementara.

Sementara itu, merespons kebijakan ini, Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan terkejut dengan hal tersebut.

"Kami sedang lobi Saudi," ucapnya seperti dikutip dari liputan6.com.

"Visa umrah dihentikan sementara, saya baru saja komunikasi dengan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Dr. Mohammed Saleh Benten," jelasnya lagi.

Dubes Agus menuturkan, penyetopan visa umrah untuk WNI ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Artinya warga Indonesia yang akan umrah dalam waktu dekat dan belum mengantongi visa, maka visanya tidak akan dikeluarkan atau ditangguhkan.

Sementara mereka yang sudah mengantongi visa umrah, akan mengalami penundaan keberangkatan. "Berdasarkan (arahan) rilis seperti itu," kata Dubes Agus.


5. Nasib jemaah Indonesia.

foto: liputan6.com

Sedikitnya, ada ribuan jemaah calon umrah yang tertahan akibat penutupan penerbangan jemaah umrah tersebut di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Kamis (27/2).

Jemaah calon umrah dari berbagai daerah itu nampak terdiam dan duduk-duduk di area lounge Terminal 3, sambil menanti kepastian dari pihak pengurus perjalanan ibadah.

Salah satu WNI yang gagal berangkat umrah yakni Hafsah (62) asal Lombok. Melansir dari liputan6.com, Kamis (27/2), Hafsah harus menabung selama 7 tahun dari hasil dagangan plecing kangkungnya di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi ini, ia dan ribuan jemaah lain gagal berangkat ke Tanah Suci.

Sementara itu, untuk jemaah asal Lombok sendiri, ada 220 jemaah calon umrah. Mereka semua langsung diungsikan ke penginapan terdekat dari bandara, sampai ada kejelasan kapan boleh berangkat lagi ke Tanah Suci.

Selain itu, Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata (Asita) Jawa Barat, Budijanto menyebut bahwa sudah ada sejumlah calon jemaah umrah yang tidak bisa berangkat ke Arab Saudi karena terdampak penangguhan pelayanan umrah akibat virus Corona.