Brilio.net - Entah apa penyebabnya dan sejak kapan, orang Indonesia muda maupun tua senang mengulik kehidupan artis. Hal ini terbukti dengan selalu saja ramainya pemberitaan tentang dunia selebriti. Baik di media online maupun stasiun televisi. Entah informasi yang disajikan itu penting atau tidak, seolah itu tidak jadi persoalan. Asalkan mengenai dunia artis, ada saja pembaca beritanya.

Saking banyak penggemar berita seputar selebriti, kini program acara gosip artis pun menjamur. Namun, terkadang sampai ada yang kebabalasan yang akhirnya kena semprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bahkan hingga dihentikan sementara programnya. Nah, berikut ini brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Kamis (6/4), ada 5 acara gosip Tanah Air yang dihentikan sementara KPI.

1. Selebrita Pagi, Trans TV.

penghentian sementara penghentian sementara

foto:kpi.go.id

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara program 'Selebrita Pagi Trans 7' yang tayang setiap pagi hari ini. Penghentian tersebut dilatarbelakangi karena Selebrita Pagi dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran 'Selebrita Pagi' yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 07.30 WIB. Pelanggaran tersebut berupa menayangkan liputan Chef Aiko yang memiliki kemampuan melihat hal gaib sedang mengunjungi Setu Mangga Bolong dan menyampaikan perihal keberadaan siluman ular. Menurut Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, tayangan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak, pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

"Tayangan bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 28 Maret 2017 dan 7 April 2017," jelas Hardly.

2. Selebrita Siang, Trans TV.

penghentian sementara penghentian sementara

foto: kpi.go.id

Masih dalam waktu yang berdekatan, KPI Pusat kembali memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk program siaran 'Selebrita Siang Trans 7' pada Selasa, (7/3). Pemberian sanksi ini berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, ditemukan pelanggaran pada tayangan tanggal 13 Februari 2017 pukul 11.14 WIB.

Menurut penjelasan KPI Pusat di dalam suratnya, pelanggaran yang dilakukan program 'Selebrita Siang' karena tampilkan adegan liputan wawancara Andi Soraya perihal aib mantan suaminya. KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton. KPI Pusat memutuskan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

3. Rumpi No Secret, Trans TV.

penghentian sementara penghentian sementara

foto: Instagram.com/rumpi_ttv

Acara infotainment yang dipandu Feni Rose ini juga pernah kena semprit KPI hingga dihentikan sementara selama 5 hari pada 7-11 September 2015. KPI menyebut terjadi pelanggaran pada tayangan 4 Agustus 2015 atas tayangan yang mewawancarai Riana Rara Kalsum mengenai perseteruan antara dirinya dengan Zulfikar.

KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi (privasi) seseorang tidak boleh disiarkan karena dapat mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib masing-masing. KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi (privasi) seseorang tidak boleh disiarkan karena dapat mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib masing-masing.

4. Insert, Trans TV.

penghentian sementara penghentian sementara

foto: coroflot.com

Keputusan penghentian sementara pada program acara di Trans TV yakni Insert Pagi dilayangkan KPI Pusat berdasarkan hasil rapat pleno komisioner KPI Pusat tanggal 24 Agustus 2015. Penghentian sementara untuk Program Siaran Insert Pagi ini ditetapkan selama 2 (dua) hari penayangan berturut-turut mulai Tanggal 7 sampai 9 September 2015.

Menurut KPI Pusat ada pelanggaran dalam program Insert Pagi pada tanggal 5 Agustus 2015 pukul 06.31 WIB. Program tersebut menayangkan wawancara Riana Rara Kalsum (Rara), yang diberitakan memiliki hubungan khusus dengan Zulfikar Rakita Dewa (Fikar). Pasalnya wawancara tersebut memuat pernyataan Rara terkait rencana pernikahan Fikar dan hal-hal lain yang sifatnya sangat pribadi, mulai dari surat izin menikah yang diperkirakan belum diperoleh oleh Fikar hingga pernyataan Rara mengenai Fikar yang tidak mencintai Nefita.

Akhirnya KPI memutuskan ini masuk ke dalam jenis pelanggaran sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

5. Silet, RCTI.

penghentian sementara penghentian sementara

foto: imgrum.org/dona_arsinta

Pemberitaan yang dianggap memprovokasi korban Gunung Merapi pada tahun 2010, membuat tayangan infotainment SILET, yang dipandu oleh presenter Feny Rose, berbuntut panjang. Program tersebut terkena sanksi dari KPI Pusat dengan diminta untuk menghentikan penayangannya untuk sementara waktu.

"Kita berikan sanksi kepada SILET RCTI. Kami beri satu teguran dan penghentian salah satu tayangan SILET. Kami menghentikannya sampai pemerintah mencabut status siaga di Merapi," ujar ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat saat ditemui di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini dilakukan untuk menghargai masyarakat Yogya yang terkena imbasnya terhadap tayangan yang dianggap banyak merugikan masyarakat Yogyakarta.

Untuk diketahui tayangan acara Silet di RCTI pada 7 November 2010 tersebut menyebut akan ada gempa besar di Jogja. Kala itu presenter menyebut Jogja sebagai kota malapetaka dengan informasi berdasar paranormal. Tentu saja jelas-jelas sangat merugikan masyarakat di daerah bencana.