Brilio.net - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik resmi diterapkan di wilayah Polda Jawa Tengah pada Selasa (23/3) lalu. Setidaknya sejak empat jam diberlakukan sistem ini, tercatat ada 3.200 pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera. Ribuan pelanggar tersebut tersebar di semua Polres yang terpasang kamera pengintai.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa apa yang tengah dilakukan pihaknya melalui sistem tilang elektronik bukanlah "jebakan batman" atau akal-akalan saja. Hal ini memang benar-benar dilakukan untuk menertibkan pengguna jalan yang sering melanggar lalu lintas.

"Ini bukan jebakan Batman, Saya harapkan masyarakat semakin patuh dengan adanya E-TLE Ini," ujarnya dalam peluncuran E-TLE di Jawa Tengah, seperti dilansir brilio.net dari Liputan6, Rabu (24/3).

Kapolda menyebut, di wilayah Jawa Tengah sudah ada 21 titik kamera. Kedepan, sebagai pemantau pelanggar lalu lintas di wilayah tersebut, pihaknya akan menambah lagi hingga 50 ETLE dan diharapkan semuanya bisa terpenuhi di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

tilang elektronik jaring 3.200 pelanggar di Jateng Liputan6 © 2021 brilio.net

foto: Liputan6

Tidak hanya itu, Polda Jawa Tengah juga akan memasang kamera pengintai tambahan yang nantinya akan dipasangkan di setiap petugas saat berpatroli, sehingga tidak ada celah bagi pelanggar lalu lintas.

"Setiap anggota akan terpasang 200 kamera di masing-masing helm dalam rangka memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk memberikan tilang kepada pengendara yang melanggar tanpa melalui anggota kita," tambah Kapolda.

Selain untuk menghindari interaksi langsung anggota Polantas dengan pengendara, di masa pandemi cara itu cukup tepat untuk menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya juga mengharap cara ini didukung oleh semua pihak karena ini merupakan program Kapolri di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Hadir dalam launching nasional ETLE Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu.