Brilio.net - Melindungi orang tercinta dan membela diri sudah menjadi kewajiban. Hal itu juga yang dilakukan remaja asal Malang, ZA (17) terhadap pacarnya. Dia menjadi pahlawan pujaan hatinya saat empat begal mengancam akan melakukan pemerkosaan. ZA dengan sigap melindungi pacarnya, hingga dia menusuk salah satu pelaku sampai tewas.

Sayangnya tindakan ZA tersebut telah membawanya menjadi tersangka. ZA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yang menyebabkan matinya orang yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang yang berwenang memutuskan perbuatannya masuk kategori 'pembelaan diri' sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri," jelas AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang, dilansir brilio.net dari merdeka.com pada Jumat (13/9).

Kendati demikian, status ZA belum fiks. Ujung juga menuturkan kasus ZA akan ditentukan oleh hakim yang berwenang. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik. Melihat reaksi ZA terhadap pelaku pembegalan, menimbulkan beragam komentar. Tak sedikit masyarakat yang menaruh perhatian atas tindakan ZA ini.

Berikut brilio.net rangkum beberapa fakta mengenai kasus remaja tusuk begal ini dari Merdeka.com, Jumat (13/9).



1. Didatangi begal saat pacaran.


Kasus penusukan begal yang dilakukan ZA (17), berawal saat siswa SMA itu tengah berboncengan bersama pacarnya di sekitar kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi. Ketika berboncengan, pasangan itu diadang empat orang pria.

Kemudian, keduanya dipaksa menyerahkan handphone dan sepeda motor. Pelaku berusaha mengambil paksa kunci yang menancap di sepeda motor. Akan tetapi ZA berusaha mempertahankannya, dengan mencabut kunci motor tersebut.



2. Pacar diancam diperkosa.


Ketika ZA mencabut kunci motor, dia memutar badan ke kiri dengan tujuan membuka jok. Saat itu ZA dan pelaku terlibat adu mulut.

Salah satu pelaku, Misnan (35) lalu mengancam akan memperkosa kekasih ZA secara bergilir bila tak menyerahkan motor. Rupanya ancaman Misnan dan kawan-kawannya itu justru membangkitkan nyali ZA.

Begitu mendapat kesempatan mengambil pisau dari jok sepeda motor, ZA langsung menusuk dada Misnan hingga meninggal dunia. Pisau tersebut memang sengaja dibawa untuk kepentingan praktik di sekolahnya.



3. Salah satu begal dikira pencari burung.


Kasus penusukan Misnan (35) oleh ZA terungkap dari penemuan sesosok mayat diduga pencari burung, Senin (10/9). Setelah dilakukan penyelidikan, mayat itu atas nama Misnan (35).

Saat ditemukan di lokasi, terdapat luka robek di dada sebelah kiri dan berlumur darah yang sudah mulai mengering. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, mayat yang dikira pencari burung tersebut ternyata kawanan begal. Misnan dan tiga orang temannya baru saja melakukan aksinya di lokasi tersebut.

"Dia mendapat perlawanan dari korban pembegalan, yang sekaligus pelaku penusukan," kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9).



4. ZA tidak ditahan.


Polisi masih melakukan pendalaman kasus penusukan salah satu begal bernama Misnan (35). Misnan ditusuk siswa SMA ZA (17) lantaran ingin memperkosa kekasih ZA. ZA kemudian dibekuk polisi dan ditetapkan tersangka serta dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Meski begitu dia tidak ditahan polisi.

Saat ini, polisi masih memburu satu orang kawanan begal. Sementara dua rekan Misnan, Ahmad (22) dan Rozikin (41) ditangkap setelah kejadian.