Brilio.net - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia meningkat pesat beberapa waktu belakangan. Hal itu membuat pemerintah harus melakukan berbagai cara untuk menekan angka kasus kenaikan Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini memiliki beberapa aturan yang dibuat pemerintah. Seperti menerapkan work from home (WFH) khusus perkantoran non essensial, kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan secara daring, hingga pembatasan jam operasi pusat perbelanjaan.

Meski banyak menuai pro dan kontra, namun siapa sangka kebijakan itu membuahkan hasil. Melalui channel YouTube Sekretariat Kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan hal itu terlihat dari angka penularan Covid-19 dan keterisian bed occupancy rumah sakit menurun.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/7).

Lantas apa saja yang akan dilakukan pemerintah melihat angka kasus Covid-19 di Indonesia menurun sejak pemberlakuan PPKM darurat? Berikut ulasannya.

1. Pelonggaran PPKM darurat.

pemerintah longgarkan PPKM darurat © 2021 brilio.net

foto: pixabay

Melihat angka kasus Covid-19 menurun, pemerintah pun akan melonggarkan aturan PPKM. PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021. Artinya, perpanjangan PPKM Darurat berlaku sampai 25 Juli 2021.

2. Kembali membuka sektor ekonomi terdampak.

pemerintah longgarkan PPKM darurat © 2021 brilio.net

foto: pixabay

Tidak hanya itu saja, dalam pelonggaran PPKM Darurat, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 (waktu setempat) yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” papar Presiden Jokowi.

3. Memperbolehkan makan di tempat.

pemerintah longgarkan PPKM darurat © 2021 brilio.net

foto: pixabay

Dalam pembukaan atau pelonggaran secara bertahap ini, masyarakat bisa makan di tempat atau dine in.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” pungkasnya.