Brilio.net - Nama Veronica Koman  mencuat setelah terjadi kasus kerusuhan Papua. Dia dikenal sebagai aktivis yang melakukan penyebaran hoaks melalui media sosial Twitter. Pemilik akun @VeronicaKoman yang pernah menjadi saksi itu kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Veronica dijerat tersangka karena diduga menjadi pemicu kerusuhan warga Papua di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Veronica Koman sendiri merupakan Penasihat hukum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Dia dituding menjadi provokator atas cuitannya di Twitter mengenai kasus yang terjadi di asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Penyidik Polda Jatim juga menganggap Veronica ikut bertanggung jawab atas insiden kericuhan di Papua pada 18 Agustus 2019 lalu.

"Saat gelar perkara, ada keyakinan penyidik, beberapa cuitannya mengandung unsur provokasi," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (4/9). 

Menurut dia, Veronica punya andil besar dalam penyebaran isu hoaks. Luki juga menyatakan, tersangka terbilang cukup aktif menyebarkan berita tentang hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kami memiliki bukti percakapan dari cuitan di media sosialnya soal hoaks kejadian di asrama Papua pada 17 Agustus lalu," kata Luki.

Berikut fakta-fakta terkini tentang kasus Veronica Koman, tersangka kerusuhan Papua seperti rangkuman brilio.net dari Liputan6.com pada Senin (9/9).

1. Kunci kasus hoaks.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan tiga tersangka terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya serta insiden di Jayapura dan Papua Barat. Polisi juga menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penyebar berita bohong (hoaks) serta memprovokasi warga Papua lewat unggahannya di Twitter.Veronica dianggap sebagai kunci dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, polisi bakal mengungkap benang merah Veronica dan kerusuhan di Papua jika WNI yang tengah berada di luar negeri itu telah ditahan.

"Kalau tersangka Veronica Koman ini juga bisa ditahan maka kami akan mengungkap benang merah terkait dengan kerusuhan Papua," tutur Luki di Mapolda Jatim.

Termasuk, lanjut dia, soal kemungkinan tersangka baru. Dia menuturkan, polisi bakal mendalami kasus terkait kerusuhan Papua itu melalui Veronica Koman.

"Kalau tersangka Veronika Koman ini sudah kami tahan maka akan ada banyak pertanyaan untuk menelusuri arah dari kasus ini," kata Luki.

2. Berada di negeri tetangga.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menegaskan Veronica Koman yang diduga merupakan aktor intektual pemicu kerusahan Papua masih berada di luar negeri. Dia tinggal bersama suaminya yang merupakan warga negara asing.

"Tersangka Veronica Koman mempunyai suami Warga Negara Asing (WNA) yang juga pengiat LSM yang sangat aktif. Mereka berdua saat ini tinggal di luar negeri," tutur Luki.

Saat ditanya mengenai negara tempat tinggal Veronica Koman dan suaminya, Luki mengatakan keduanya berada di negara tetangga. Artinya, dekat dengan Indonesia.
Veronica Koman dan suami sempat disebut-sebut berada di Australia. 

"Nanti kita lihat ke depan karena saat ini masih proses penyidik jadi jangan sampai kita kesulitan," ujar Luki.

Dia mengatakan, jajarannya sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman di dua alamat di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Namun, jika Veronica tidak hadir, maka pekan depan akan diterbitkan selebaran buron.

"Untuk DPO (buron) minggu depan akan dilakukan karena saat ini masih menjalani tahapan-tahapan dalam berproses," tutur Luki.

3. Lacak rekening.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melakukan berbagai cara untuk menangkap Veronica Koman (VK) tersangka penyebar berita bohong dan provokasi warga Papua di Surabaya dan Jayapura.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman serta menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah yang lain.

Luki berharap kerjasama dengan kementerian luar negeri dan interpol dapat membantu proses hukum Veronica Koman.

"Mudah-mudahan kita ada hubungan kerjasama dengan luar negeri sehingga kita mudah melakukan tindakan hukum," tutur Luki di Mapolda Jatim.

Luki mengatakan, polisi berhasil melacak dua nomor rekening atas nama Veronica Koman di Indonesia dan di luar negeri.

"Kami sudah bekerja  sama dengan kementerian luar negeri dan imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki.