Brilio.net - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat ES dan TN, mucikari atau germo prostitusi online yang melibatkan artis, dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Kita sudah pasti menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (9/10).

Selain itu, para tersangka juga terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal 296 Jo pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barung memastikan, kedua tersangka mucikari tersebut akan ditahan. Walaupun ancaman hukuman pasal 296 Jo pasal 506 hanya satu tahun, tetapi pasal tersebut merupakan pasal pengecualian, sehingga tersangka tetap bisa ditahan.

"Polda Jawa Timur secara pasti akan menahan ES dan TN untuk kita maju dalam kelanjutan kasus ini," ujar Barung dikutip Antara.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi daring (online) yang melibatkan artis ibu kota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua mucikari.

Artis VA diperkirakan mendapat bayaran Rp 80 juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya, sementara foto model AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan.